Kamis, 25/04/2024 - 19:03 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Hotman Paris: Sabu Lima Kilogram Teddy MInahasa untuk Pancingan

ADVERTISEMENTS

Pengacara Hotman Paris mengatakan sabu lima kilogram Teddy Minahasa untuk pancingan.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

JAKARTA — Pengacara dari Inspektur Jenderal Polisi Teddy Minahasa, Hotman Paris Hutapea menyebut perintah kliennya kepada Ajun Kombes Doddy Prawiranegara menyisihkan sebanyak lima kilogram barang bukti (barbuk) narkoba jenis sabu tidak lain untuk pancingan atau umpan. Namun justru sabu itulah yang membuat kliennya diduga terlibat peredaran narkoba.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA


Selain itu, Hotman juga menyebut bahwa langkah yang dilakukan kliennya sudah sesuai prosedur. Bahkan, menurutnya praktik tersebut sudah lumrah. Lalu Teddy juga disebutnya tak pernah menyentuh bahkan melihat langsung sabu tersebut. Sehingga barang haram itu sepenuhnya di bawah pengawasan Doddy saat menjabat mantan Kapolres Bukittinggi.

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
Berita Lainnya:
Jadi Tersangka Korupsi Pemotongan Gaji ASN Sidoarjo, Siapa Gus Muhdlor?


“Itu katanya udah praktik begitu, SOP-nya begitu, untuk undercover,” kata Hotman Paris, Senin (24/10/2022).

ADVERTISEMENTS


Lanjut Hotman, sabu itu tidak hanya untuk pancingan, tapi juga disisihkan untuk barang bukti para tersangka di pengadilan nantinha. Namun pada tanggal 28 September 2022, kliennya memerintahkan Doddy menarik sabu lima kg itu. Hal itu dilakukan karena Teddy mencium adanya kejanggalan.

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil


“Tapi kok tiba-tiba sudah ada yang terjual, katanya sudah ada yang terjual 1 kilogram. Bahkan, yang lebih anehnya lagi beberapa saat kemudian ada 2 kilogram sudah ada di Linda. Jadi disini diduga ada konspirasi antara Linda sama Kapolres ini,” jelas Hotman Paris.

Berita Lainnya:
Ketersediaan Tiket KA Jadi Alasan Pemudik Berangkat H-1 Lebaran


Pengungkapan kasus peredaran gelap narkoba yang melibatkan polisi berpangkat Irjen ini berawal pengembangan kasus oleh tim dari Polres Jakarta Pusat dan Polda Metro Jaya yang menangkap sejumlah petugas polisi terkait peredaran narkoba.


Kemudian hasil pengembangan bermuara pada Irjen Teddy, pada saat itu menjabat sebagai Kapolda Sumatera Barat.


Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat 3 sub Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 juncto asal 55 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati dan minimal 20 tahun penjara.

Sumber: Republika

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi