Nikita Mirzani Akhirnya Ditahan dalam Kasus Pelanggaran UU ITE

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto
ADVERTISEMENTS

Penahanan Nikita sempat alot karena tersangka tidak mau dibawa ke rutan.

ADVERTISEMENTS

SERANG — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Serang Kota telah menyerahkan kasus pelanggaran UU ITE dengan tersangka Nikita Mirzani (NM) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang. Selanjutnya, Kejari Serang menahan pegiat media sosial itu di Rutan Serang, Selasa (25/10/2022).

ADVERTISEMENTS
ADVERTISEMENTS

Kasi Humas Polresta Serang Kota, AKP Iwan Sumantri membenarkan hal itu. “Hari ini perkara NM sudah dilengkapi oleh penyidik Polresta Serang Kota dan akan diserahkan pelimpahan Tahap II kasus NM ke Kejari,” kata Iwan.

ADVERTISEMENTS
ADVETISEMENTS

Sementara itu, Nikita datang Ke Polres Serang mengenakan kemeja putih, kacamata hitam, dan celana jin biru dongker saat masuk ke dalam Gedung Satreskrim Polresta Serang Kota. Nikita awalnya enggan turun dari mobil. 

ADVERTISEMENTS


Namun, setelah dipanggil oleh pengacaranya, dia baru turun dari mobil dan masuk ke gedung itu. Sementara itu, di dalam ruang penyidik, Nikita menjalani pemeriksaan kesehatan yang merupakan salah satu syarat pelimpahan tahap kedua ke Kejari Serang.

ADVERTISEMENTS

Iwan mengatakan, Nikita sekitar 30 menit di dalam ruangan penyidik untuk melakukan tes kesehatan. “Alhamdulillah, hasil pemeriksaan Covid-19 negatif, maka NM langsung diserahkan bersama dengan barang bukti dari penyidik ke Kejari Serang. Nikita berangkat menuju Kejari Serang menaiki mobil milik penyidik dan dikawal oleh personel Polresta Serkot,” katanya.

ADVERTISEMENTS

Akibat dari perbuatannya, NM dikenai Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 jo. Pasal 51 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

ADVETISEMENTS


Penahanan Nikita setelah penyidik Reskrim Polresta Serang Kota melakukan pelimpahan berkas, barang bukti, dan tersangka atas kasus dugaan pencemaran nama baik dan pelanggaran UU ITE. Kajari Serang, Freddy D Simandjuntak mengatakan, penahanan terhadap Nikita karena khawatir yang bersangkutan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti. Selain itu, ancamannya di atas 5 tahun.

Diungkapkan Freddy, penahanan Nikita sempat berjalan alot lantaran tersangka UU ITE itu enggan dibawa ke Rutan Serang. Namun, setelah pendekatan, Nikita akhirnya bisa dibawa ke Rutan Serang.

Ditegaskan pula bahwa Nikita akan dilakukan penahanan hingga 13 November 2022 di Rutan Kelas IIB Serang sambil menunggu pembuatan dakwaan sebelum pelimpahan ke Pengadilan Negeri Serang. “Kami persiapkan surat dakwaan selama 20 hari untuk dilimpahkan ke PN Serang,” katanya.

sumber : Antara

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS
x
ADVERTISEMENTS
Exit mobile version