Dua Fakultas di USK Terlibat Tawuran Sepakat Damai

BANDA ACEH – Perwakilan BEM Fakultas Teknik (FT) dan BEM Fakultas Pertanian (FP) di Universitas Syiah Kuala (USK) sepakat melakukan perdamaian, setelah sebelumnya sempat ada kesalahpahaman diantara kedua pihak pada hari Rabu (12/10/2022) sekitar jam WIB di Kampus USK Banda Aceh.
Perdamaian tersebut disertaikan penandatanganan surat di ruang Satreskrim Polresta Banda Aceh dengan agenda penyelesaian perkara melalui Keadilan Restoratif atau Restorative Justice (RJ), Senin (24/10/2022) kemarin.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto, melalui Kasatreskrim Kompol Fadillah Aditiya Pratama, mengatakan sangat mengapresiasi kegiatan pada Jumat (21/10/222) lalu.
“Kami sangat mengapresiasi pihak Universitas mengadakan gotong royong bersama, yang diakhiri dengan makan siang kuah beulangong. Area utama yang dibersihkan adalah depan sekretariat ormawa FP dan sekitarnya,” sebut Kompol Fadillah.
Kemudian, mahasiswa juga kompak menyapu halaman, membersihkan sampah juga beberapa bekas pecahan kaca. Setelah semuanya bersih, pihak kepolisian menggulung police line, yang dalam beberapa hari terakhir dipasang di area tersebut, tutur Kasatreskrim.
Pada hari ini, kita melakukan keadilan restoratif terkait kasus yang pernah terjadi dilingkungan internal kampus ternama di Provinsi Aceh, dimana dalam kegiatan ini turut hadir, Abdullah Kasubag kemahasiswaan Fakultas Pertanian USK, Farid Maulana, Wakil Dekan Bidang Kemahasiswaan Fakultas Teknik USK, Arif Mubarakallah.
Kemudian Perwakilan Bapas Banda Aceh, Hafish Alfarizy, Ketua BEM Fakultas Teknik USK, M. Sadri Fauzi, Ketua BEM Fakultas Pertanian USK, dan perwakilan mahasiswa USK yang menjadi korban penganiayaan.
Kompol Fadillah mengatakan, kegiatan ini bertujuan untuk pemulihan hubungan baik antara pelaku dengan korban, sehingga hubungan antara pelaku dengan korban kejahatan sudah tidak ada dendam kembali.
“Secara umum, tujuan penyelesaian hukum guna menciptakan kesepakatan atas penyelesaian perkara pidana. RESTORATIVE JUSTICE (RJ) tersebut di laksanakan sesuai dengan amanah Undang-undang serta antara kedua belah pihak telah berdamai dan saling memaafkan,” ujar dia.[]