Jumat, 19/04/2024 - 16:13 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Keluarga Brigadir J: Eliezer, Jujurlah…

ADVERTISEMENTS

Keluarga Brigadir J meminta Bharada Eliezer untuk jujur dalam persidangan.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA

JAKARTA — Tangis Rosti Simanjuntak, kembali pecah. Tiga bulan lewat sudah setelah kematian anaknya, Brigadir Nofriansyah Joshua Hutabarat (J), Jumat (8/7), air tangisan ibu 57 tahun itu kembali tumpah.

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah


Sesenggukan Rosti kali ini, terjadi di hadapan majelis hakim persidangan lanjutan kasus pembunuhan Brigadir J, atas terdakwa Richard Eliezer (Bharada RE) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), pada Selasa (25/10).

ADVERTISEMENTS


Rosti memaafkan perbuatan Bharada RE. Bharada RE dalam kasus ini rekan Brigadir J sesama anggota kepolisian yang bertugas sebagai ajudan Ferdy Sambo, dan pengawal Putri Candrawathi. Bharada RE yang melakukan penembakan tiga sampai empat kali terhadap Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo di Komplek Polri Duren Tiga 46, Jaksel.


Penembakan yang berujung kematian itu, dilakukan atas perintah Ferdy Sambo. Karena itu Rosti memberikan maaf. Namun begitu, Rosti meminta Bharada RE jujur di pengadilan. Jujur di muka hakim tentang apa sebab Brigadir J dibunuh.


“Sebagai ibu, saya berduka berat dengan kepergian anak saya (Brigadir J) yang sudah dirampas nyawanya. Sebenarnya secara manusia, kamu (Bharada RE) tidak punya hati nurani sedikitpun terhadap anakku. Tapi kita diajarkan untuk saling mengampuni. Saya ampuni kamu Nak (Bharada RE). Jadi saya mohon ya Bharada RE, saya juga ibu kamu, kamu juga punya ibu, dan keluarga, saya mohon berkatalah jujur anakku, jangan ada yang ditutup-tutupi,” kata Rosti.

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil


Rosti menangis sesenggukan, dan teriak emosional di hadapan hakim, dan Bharada RE, meminta pemuda 24 tahun itu, pun untuk menyampaikan fakta-fakta sebenarnya tentang siapa saja yang terlibat. Jujur untuk pelurusan fitnah amoral yang selama ini dituding menjadi sebab pembunuhan Brigadir J.


“Anak saya sudah terbunuh dengan keji, dan sadis. Dan masih juga selalu difitnah ini itu dengan rekayasa dan skenario. Bharada RE, mohon, kita diajarkan saling mengampuni. Dan kita diajarkan untuk jujur. Jujurlah sejujur-jujurnya. Jangan ada yang ditutup-tutupi. Jangan ada kebohongan-kebohongan lagi, agar arwah anak kami (Brigadir J) tenang. Tolong anakku (Bharada RE) jujur,” kata Rosti.

Berita Lainnya:
Bupati Gresik Berterima Kasih TNI AL Gelar Baksos di Pulau Bawean


Samuel Hutabarat, ayah dari Brigadir J, pun menyampaikan pemaafan  serupa terhadap Bharada RE. Namun lebih tegar sebagai kepala keluarga, Samuel, juga meminta agar Bharada RE dapat memberikan harapan baik kepada keluarga Brigadir J dengan berani mengungkap kebenaran, dan berkata sejujur-jujurnya atas rangkaian peristiwa pembunuhan Brigadir J tersebut.


“Coba lihat saya Nak (Bharada RE). Kamu harus berani berkata jujur. Saya minta di persidangan selanjutnya, di depan hakim yang mulia ini, kamu (Bharada RE) berkata dengan kejujuran, Tuhan melihat kamu,” kata Samuel.


Roslin Simanjutak, bibi kandung Brigadir J, pun mengatakan yang sama. Dengan emosi, dan tangisan tertahan, adik dari Samuel itu meminta agar Bharada RE, mengambil kesempatan untuk menebus dosa-dosa sebagai perampas nyawa Brigadir J, dengan menyampaikan kebenaran di persidangan.


“Kamu, Eliezer, sudah membunuh anak kami (Brigadir J). Tiga peluru yang kau tancapkan ke tubuh anak kami, itu sangat keji dan sadis. Kami memaafkan kamu. Dan kami meminta kejujuran kamu, Eliezer. Itu saja harapan kami terhadap kamu, Eliezer,” ujar Roslin.


Roslin menyampaikan kepada Bharada RE, tak lagi perlu takut dengan Ferdy Sambo, maupun Putri Candrawathi. Justru kata dia, fakta kebenaran, dan kejujuran yang diharapkan terungkap dari pengakuan Bharada RE, akan menyelamatkan dirinya dari ketakutan itu.


Pun juga dapat mengungkapkan apa yang sebenarnya terjadi, dan apa yang sebenarnya dilakukan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf, juga Bripka Ricky Rizal (RR).


“Kejujuran kamu, Eleizer, yang akan menyelamatkan diri kamu sendiri. Hanya kejujuran kamu yang menolong kamu. Hanya kejujuran kamu yang dapat memaafkan kamu,” kata Roslin. 

Berita Lainnya:
Helena Lim Resmi Tersangka Dugaan Korupsi PT Timah


Sebelum majelis hakim menutup persidangan, Bharada RE pun merespons permintaan keluarga Brigadir J itu. Di hadapan hakim, dan keluarga Brigadir J, Bharada RE mengaku tak mempercayai adanya pelecehan maupun kekerasan seksual yang menjadi motif, atau latar belakang pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.


Bharada RE menjanjikan kepada keluarga Brigadir J, akan membela hak-hak, dan nama baik Brigadir J yang sudah dibunuhnya bersama terdakwa Ferdy Sambo.


“Untuk saya pribadi, saya tidak mempercayai bahwa Bang Yos (J), melakukan pelecehan. Saya tidak meyakini Bang Yos melakukan pelecehan. Hanya itu yang bisa saya sampaikan,” kata Bharada RE.


Bharada RE, pun menyanggupi permintaan, dan harapan dari keluarga Brigadir. “Terima kasih kepada bapak ibu dan keluarga Bang Yos,” kata Bharada RE. Bharada RE berjanji, untuk mengungkap kebenaran atas peristiwa yang merampas nyawa Brigadir J itu.


“Saya hanya ingin menyampaikan, saya akan membela untuk yang terakhir kalinya, akan membela abang saya, Bang Yos,” kata RE.


Bharada RE juga menyanggupi untuk menerima segala bentuk hukuman dari hukum yang saat ini sedang berproses terhadapnya. “Dan saya siap untuk apapun yang terjadi. Apapun keputusan hukum untuk diri saya,” begitu kata RE.


Bharada RE satu dari lima terdakwa yang diajukan ke persidangan terkait pembunuhan Brigadir J. Empat tersangka lainnya, adalah Ferdy Sambo dan isterinya Putri Candrawathi, serta pembantu rumah tangga Kuat Maruf (KM). Satu ajudan lainnya yang juga turut menjadi terdakwa adalah Bripka Ricky Rizal (RR). Kelima tersangka itu didakwa dengan sangkaan Pasal 340 KUH Pidana, subsider Pasal 338 KUH Pidana, juncto Pasal 55, dan Pasal 56 KUH Pidana.

x
ADVERTISEMENTS
1 2

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi