Rabu, 24/04/2024 - 08:50 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

ISLAM

Argumentasi Boleh dan Tidaknya Sentuh Mushaf Alquran dalam Kondisi Hadats

ADVERTISEMENTS

Mayoritas ulama berpendapat tak boleh sentuh mushaf dalam kondisi hadats

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

JAKARTA — Dalam Islam, perbedaan pendapat di kalangan ulama dalam menetapkan hukum adalah hal biasa. Perbedaan itu bukanlah sebuah kekurangan melainkan bukti kekayaan khazanah intelektual Islam.  

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA


Salah satu perbedaan pendapat di kalangan ulama adalah mengenai hukum menyentuh Alquran dalam keadaan berhadats.

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah


Dalam Mushaf Al-Kamil terbitan Darus Sunnah Penerbit disebutkan argumentasi mengenai kebolehan seorang Muslim menyentuh Alquran, meski dia berada dalam keadaan hadats.  

ADVERTISEMENTS


Menurut ulama yang membolehkannya, argumentasi membolehkan menyentuh Alquran dalam keadaan berhadats adalah karena orang Muslim itu suci. Maka demikian dia boleh membaca dan menyentuh Alquran sekalipun dia berhadats kecil atau besar.  

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil
Berita Lainnya:
Kisah Sahabat Nabi yang Jenazahnya Dimandikan Malaikat


Berbeda dengan orang kafir, musyrik, maupun non-Muslim. Maka mereka semua yang berada di luar Muslim dilarang menyentuh Alquran karena mereka dianggap najis. 


Pendapaat ini berdasarkan firman Allah SWT dalam Alquran surah At Taubah ayat 28: 


 إِنَّمَا الْمُشْرِكُونَ نَجَسٌ “Innamal-musyrikuna najasun.” Yang artinya, “Seseungguhnya orang-orang musyrik itu najis.”  


Kemudian dalam surat Al-Waqiah ayat 79, Allah SWT berfirman: 


لَا يَمَسُّهُ إِلَّا الْمُطَهَّرُونَ “Laa yamassuhu illal-muthaharun.” 


Yang artinya, “Tidak menyentuhnya kecuali hamba-hamba yang disucikan.” Maka dari ayat ini, para ulama yang berpandangan membolehkan menyentuh Alquran walau berhadats berargumen bahwasannya ayat tersebut menginformasikan kepada manusia bahwa Alquran yang ada di Lauh Mahfuzh itu tidak ada yang menyentuhnya kecuali para malaikat yang disucikan.  

Berita Lainnya:
Muslihat Jin kepada Manusia di Era Nabi Sulaiman yang Bertahan Hingga Kini


Sedangkan kalangan ulama yang berpendapat melarang orang berhadats menyentuh Alquran berpegangan pada ayat serupa. Yakni Surah Al-Waqiah ayat 79, Allah berfirman: لَا يَمَسُّهُ إِلَّا الْمُطَهَّرُونَ “Laa yamassuhu illal-muthaharun.” Yang artinya, “Tidak menyentuhnya kecuali hamba-hamba yang disucikan.” 


Maka berdasarkan ayat ini, mayoritas ulama mengatakan bahwa orang yang berhadats, baik itu kecil maupun besar maka haram menyentuh Alquran. 


Imam Ibnu al-Qayyim menjadi salah satu ulama yang berada dalam poisisi tidak membolehkan orang berhadats untuk menyentuh Alquran. Baik itu saat dia dalam kondisi berhadats kecil maupun berhadats besar.


 


 

Sumber: Republika

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi