Kamis, 25/04/2024 - 05:32 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Pemerintah tak Segan Sanksi Pidana Produsen Produksi Obat Asal-asalan

ADVERTISEMENTS

Kemenkes ingatkan industri farmasi wajib pastikan produksi obat penuhi standar mutu.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

 JAKARTA — Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mewajibkan industri farmasi memastikan produksi obat-obatan dari setiap batch yang dihasilkan memenuhi standar mutu agar dampak obat sirop yang terindikasi menyebabkan gangguan ginjal akut tidak terluang di masa depan. Bagi industri farmasi yang memproduksi obat secara asal-asalan menggunakan bahan-bahan berbahaya yang dapat mencelakai pasien bahkan merenggut nyawa, pemerintah tidak segan untuk menjatuhi pidana kepada industri farmasi tersebut.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA


“Kami lebih konservatif sambil menunggu bukti-bukti ilmiah karena ini berbeda sekali (dengan kasus sebelumnya),” kata Kepala Biro Komunikasi Publik Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi di Jakarta, Rabu (26/10/2022).

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
Berita Lainnya:
Kemenkes: Perubahan Iklim 2024 Membuat Kasus DBD di Indonesia Kembali Naik


Dalam kasus gangguan ginjal akut, pemerintah menyatakan ada dua industri farmasi yang akan terseret ke ranah pidana karena ditemukan adanya indikasi kandungan zat berbahaya dengan konsentrasi tinggi, seperti etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) di dalam produk obat sirop tersebut. Kemenkes melarang sementara penggunaan obat sirop untuk mencegah peningkatan kasus gangguan ginjal akut di Indonesia.

ADVERTISEMENTS


Pada Agustus 2022, kasus gangguan ginjal akut progresif artipikal mencapai 36 kasus. Mereka yang mengalami penyakit itu tidak memiliki gejala dan tidak membutuhkan penanganan medis berupa cuci darah.

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil


Nadia mengungkapkan Kemenkes telah bekerja sama dengan Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) dalam upaya menangani kasus gangguan ginjal akut yang menyerang anak-anak lantaran penyakit itu tergolong baru. “Jadi memang kita lebih ingin supaya bisa lebih dini untuk pencegahan sambil mencoba berbagai informasi,” ujarnya.

Berita Lainnya:
Kemenkes: Tren Peningkatan Kasus DBD Masih Ada


Kemenkes sebenarnya telah menemukan ada zat etilen glikol dalam spesimen darah dan urine pasien. Namun, apakah tingkatan itu bersifat racun atau tidak, pemerintah masih belum tahu secara pasti karena harus melalui suatu kajian penelitian.


Pemerintah mengimpor obat antidotum Fomepizol dari Singapura dan Australia untuk menyelamatkan anak-anak dari penyakit gangguan ginjal akut tersebut. “Sekarang ini kami sedang berjuang bagaimana tingkat fatalitas bisa diturunkan serendah mungkin dan tidak ada lagi kasus baru,” kata Nadia.

sumber : Antara

Sumber: Republika

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi