Kamis, 25/04/2024 - 13:27 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Penahanan Lanjutan terhadap Nikita Mirzani Tergantung Hakim

ADVERTISEMENTS

Berkas Nikita sudah P21 artinya telah terpenuhi syarat formil dan syarat materil.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

 JAKARTA — Pakar hukum dari Universitas Trisakti, Azmi Syahputra mengungkapkan, ada dua kemungkinan status penahanan Nikita Mirzani yang terjerat kasus pencemaran nama baik. Keputusan menahan Nikita tetap tergantung sikap Majelis Hakim usai perkara dilimpahkan jaksa ke pengadilan.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA


Berkas perkara Nikita sudah P21 artinya telah terpenuhi syarat formil dan syarat materil. Dalam 20 hari ke depan, perkara Nikita paling lambat akan dilimpahkan ke pengadilan. Sejak pelimpahan tersebut, maka kewenangan status penahanan beralih pada majelis hakim.

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah


“Jadi bisa saja NM dilanjutkan penahanannya dan bisa juga tidak ditahan, karena hukum acara pidana mengatur syarat dan ketentuan untuk dua kemungkinan tersebut,” kata Azmi dalam keterangannya pada Rabu (26/10). 

ADVERTISEMENTS
Berita Lainnya:
Ditanya Pencalonan Gubernur Jawa Barat, Begini Jawaban Dedi Mulyadi


Karena nantinya, majelis hakim setelah mereka menerima pelimpahan berkas perkara dan dakwaan, akan buat pendapat dan menentukan sikap apa perlu atau tidak nya dilakukan penahanan, ini domain mutlak majelis hakim yang harus dipatuhi.

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil


Majelis hakim bakal menilai secara profesional dan mempertimbangkan segala hal atau keadaan subyektifnya. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 21 KUHAP, termasuk adanya hak terdakwa mengajukan hak penangguhan penahanan dalam Pasal 31 KUHAP. 


Terbuka kemungkinan bagi Nikita untuk tidak ditahan oleh Majelis Hakim. Pertimbangannya jika menurut majelis hakim Nikita tidak akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, tidak mengulangi perbuatan atau dianggap terdakwa kooperatif ketika akan diperiksa di Pengadilan Negeri. 

Berita Lainnya:
Wapres Dukung BNPB dan Kemendikbud Berikan Edukasi Kebencanaan kepada Masyarakat


Namun Majelis hakim juga dapat melanjutkan penahanan seperti yang dilakukan JPU terhadap Nikita. Misalnya dengan pertimbangan memudahkan proses pemeriksaan di persidangan. 


“Semua kembali kepada pertimbangan yang bijaksana dan hakim memperhatikan keadaan selama dari proses penyidikan dan pelimpahan,” ujar Azmi. 


Azmi menyebut majelis hakim baru akan menentukan sikap setelah menerima pelimpahan berkas perkara dan dakwaan kasus Nikita Mirzani.


“Apa perlu atau tidaknya dilakukan penahanan, ini domain mutlak majelis hakim yang harus dipatuhi,” tegas Azmi. 


Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Serang Kota telah menyerahkan kasus pelanggaran UU ITE dengan tersangka Nikita ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang. Selanjutnya, Kejari Serang menahan Nikita di Rutan Serang sejak Selasa (25/10). 


 

Sumber: Republika

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi