Jumat, 26/04/2024 - 05:39 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Proses Hukum Tragedi Kanjuruhan Dikhawatirkan Berhenti di Enam Tersangka

ADVERTISEMENTS

Polda Jatim melimpahkan berkas enam tersangka tragedi Kanjuruhan ke Kejati Jatim.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

oleh Dadang Kurnia, Antara

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA


Berkas perkara enam tersangka tragedi Kanjuruhan akhirnya diserahkan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur pada Selasa (25/10/2022). Berkas perkara diterima Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati Jatim, Sofyan Selle.

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah


Kabid Humas Polda Jatim Kombes Polisi Dirmanto menyatakan, penyerahan dilakukan setelah pihaknya bekerja secara maraton selama 25 hari. Dirmanto mengungkapkan, secara keseluruhan ada tiga berkas yang diserahkan ke Kejati Jatim. Berkas tersebut akan diteliti terlebih dulu sebelum masuk tahap dua. 

ADVERTISEMENTS


“Ada tiga berkas yang kami serahkan ke Kejati Jatim dan mudah-mudahan nanti tidak terlalu lama bisa kita dapatkan hasil penelitian dari Kejaksaan,” kata Dirmanto, Rabu (26/10/2022).

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil
Berita Lainnya:
Viral Aniaya Istri di Depan Anak, Oknum Polisi yang Bertugas di Polda Sumut Ditahan


Dirmanto jmenyatakan, pihaknya akan tetap melakukan mekanisme penyidikan terkait kasus tersebut. Selain itu, lanjut Dirmanto, jika berkas yang diserahkan tersebut ada kekurangannya atau setelah ada petunjuk dari jaksa, maka pihaknya akan menyiapkan untuk melengkapi berkas tersebut. 


“Dari kemarin, enam tersangka sudah kami tahan di Mako Polda Jatim, proses selanjutnya kita menunggu dari Kejaksaan,” ujarnya.


Aspidum Kejati Jatim Sofyan Selle menambahkan, setelah diterima pihaknya akan meneliti dulu apakah berkas tersebut memenuhi syarat atau tidak. Apabila tidak lengkap maka berkas tersebut akan dikembalikan ke penyidik. 


“Kita teliti dulu, apakah berkas ini memenuhi syarat formil dan materiil cukup lengkap. Apabila tidak lengkap tentu berkas ini maka akan kita kembalikan, diberikan petunjuk-petunjuk guna memenuhi syarat untuk dilimpahkan ke pengadilan,” ujarnya.

Berita Lainnya:
Polri Buka Rekrutmen Terpadu, Mulai Taruna Akpol, Bintara, dan Tamtama


Sofyan menyatakan, pihaknya memerlukan waktu paling lama 14 hari untuk memastikan apakah berkas tersebut lengkap atau tidak. “Selanjutnya apabila memang tidak lengkap, kita akan lakukan koordinasi dengan penyidik,” kata dia.


 


Sofyan Selle juga mengatakan, pihaknya akan berusaha agar kasus ini berjalan dengan cepat. Sehingga, kasus ini dapat segera memasuki masa persidangan.


“Tentunya kami ingin kasusnya berjalan dengan cepat, itu keinginan kami, supaya dapat segera dibuktikan dalam sidang di pengadilan,” ujarnya.


 


 

Sumber: Republika

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi