Jumat, 26/04/2024 - 03:27 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Jokowi Lantik Johanis Tanak Jadi Wakil Ketua KPK Hari Ini

ADVERTISEMENTS

Presiden Jokowi akan melantik Johanis Tanak sebagai Wakil Ketua KPK pada hari ini.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

JAKARTA — Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan melantik Johanis Tanak menjadi Wakil Ketua Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) pada Jumat (28/10). Ia dilantik menggantikan Lili Pintauli Siregar.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA


“Iya pagi ini,” kata sumber pemerintahan saat dihubungi.

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah


Seperti diketahui, Komisi III DPR telah melakukan penghitungan suara terhadap dua calon pemimpin KPK pengganti Lili Pintauli Siregar. Dalam penghitungannya, Johanis Tanak memperoleh 38 suara, sedangkan I Nyoman Wara mendapatkan 14 suara.

ADVERTISEMENTS


Dari 54 anggota Komisi III DPR, 53 di antaranya memberikan suaranya. Adapun satu surat suara tidak sah dan satu anggota Komisi III tak memberikan suaranya, karena tak hadir dalam uji kelayakan dan kepatutan.

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil
Berita Lainnya:
Sidang di MK, Ahli Kubu Amin Sebut Pencalonan Gibran tidak Sah


“Berdasarkan hasil dari perolehan suara, seleksi calon pimpinan KPK jabatan 2019-2023 sebagai berikut atas nama Johanis Tanak, terpilih menjadi calon pimpinan KPK masa jabat 2019-2023,” ujar Wakil Ketua Komisi III, Adies Kadir yang kemudian mengetuk palu persetujuan, Rabu (28/9) lalu.


Dalam uji kelayakan dan kepatutan, Johanis Tanak mewacanakan penggunaan restorative justice atau keadilan restoratif dalam kasus tindak pidana korupsi.


Dalam Pasal 4 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menjelaskan, pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana.

Berita Lainnya:
Presiden Sebut Putusan MK Penting Buktikan Pemerintah tidak Bersalah


Sehingga penghentian penyidikan dan penuntutan perkara korupsi karena alasan telah mengembalikan kerugian negara merupakan alasan yang tidak tepat.


“Namun hal itu (restorative justice) sangat dimungkinkan berdasarkan teori ilmu hukum yang ada bahwasannya peraturan yang ada sebelumnya di kesampingkan oleh peraturan yang ada setelah itu,” ujar Johanis di Ruang Rapat Komisi III, Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (28/9).


“Di mana, kalau saya mencoba menggunakan restorative justice dalam korupsi, saya akan menggunakan adalah UU tentang BPK (Badan Pemeriksa Keuangan),” katanya.

Sumber: Republika

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi