Selasa, 23/04/2024 - 21:40 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

ISLAM

Visa Umroh Diperpanjang hingga 90 Hari

ADVERTISEMENTS

Arab Saudi memperbarui aturan durasi visa bagi jamaah umroh.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

RIYADH — Pemerintah Arab Saudi memperbarui aturan durasi visa bagi jamaah umroh. Bila sebelumnya visa umroh hanya berlaku untuk 30 hari, kini telah diperpanjang menjadi 90 hari.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA

Kementerian Haji dan Umrah telah mengumumkan perpanjangan durasi visa umrah dari 30 hari menjadi 90 hari. Bukan hanya durasi yang diperpanjang, kebijakan baru juga menyebutkan bahwa visa umroh sudah bisa digunakan untuk mengunjungi wilayah-wilayah lain di Arab Saudi.

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
Berita Lainnya:
Rahasia Istighfar Berdasarkan Kisah Imam Hasan Bashri

“Perlu dicatat bahwa selama periode ini, peziarah dapat dengan bebas bergerak antara Makkah dan Madinah dan semua kota di sekitar Arab Saudi selama mereka tinggal. Selain itu, peziarah dapat masuk dan keluar dari bandara internasional atau regional mana pun di Kerajaan,” kata kementerian dilansir dari Saudi Gazette, Ahad (30/10/2022).

ADVERTISEMENTS

Kebijakan baru ini dibuat untuk menghindari terjadinya pelanggaran peraturan serta Kementerian juga meminta jamaah umroh untuk memastikan bahwa mereka menyelesaikan umrah dalam periode yang ditentukan dan pergi sebelum berakhirnya periode visa. 

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil
Berita Lainnya:
Pakai Jaringan Wifi Tetangga Tanpa Izin, Apa Hukumnya dalam Islam?

Kementerian mencatat bahwa jemaah harus mendaftar di aplikasi Nusuk dan mengeluarkan izin umrah, menekankan bahwa mereka juga diharuskan memiliki visa yang efektif untuk masuk ke Arab Saudi, seperti visa Pariwisata, visa kunjungan, visa umrah.

Sumber:

Sumber: Republika

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi