Sabtu, 20/04/2024 - 07:28 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Pengamat: KPK Harus Adil Buka Kasus Lama di Tahun Politik

ADVERTISEMENTS

Kalau KPK tidak bisa adil, sebaiknya tidak membuka kasus korupsi pada tahun politik.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA

 JAKARTA — Pengamat komunikasi politik Universitas Esa Unggul, Jamiluddin Ritonga, mengomentari soal rencana Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang akan membuka kembali kasus kardus durian yang diduga melibatkan Abdul Muhaimin Iskandar (Cak Imin). Menurutnya, KPK harus adil dalam membuka kasus lama di tahun politik.

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah


“Kalau KPK tidak bisa adil, sebaiknya tidak membuka kembali kasus-kasus korupsi pada tahun politik. Hal itu akan membuat gaduh dan semakin panasnya suhu politik di tanah air,” kata Jamiluddin dalam keterangannya, Senin (31/10).

ADVERTISEMENTS
Berita Lainnya:
Saling Lempar Batu, Demo Dua Kelompok Massa di Patung Kuda Memanas


Selain itu, KPK juga akan dinilai sangat politis dalam melihat kasus korupsi. Sebab, kasus tersebut dibuka justru jelang tahun politik.


“Jika benar dibuka kembali, kasus kardus durian akan dikesankan sebagai pesanan dari pihak-pihak tertentu. Kalau hal itu benar, KPK sudah tidak lagi independen dalam menilai suatu kasus memenuhi tindak korupsi,” ucapnya.


Masyarakat juga akan berpeluang menuntut kasus lain yang melibatkan politisi. Misalnya, masyarakat meminta nama-nama yang muncul dalam sidang kasus e-KTP dibuka kembali. 

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil
Berita Lainnya:
Akhirnya Khatib Shalat Id di Bantul yang Singgung Pemilu Curang Minta Maaf: Sampaikan Akan Muhasabah


“Sebab, beberapa nama politisi yang muncul dalam sidang pengadilan hingga sekarang tidak ada kelanjutannya. Mereka itu bebas begitu saja, sementara lainnya menghirup jeruji penjara,” ungkapnya.


Dia menambahkan, bila KPK adil dan mampu membuka kembali semua kasus korupsi lama, termasuk kasus e-KTP, maka KPK terbebas dari tuduhan menangani kasus korupsi berdasarkan pesanan dan politis. 


“Hal itu patut KPK renungkan sebelum membuka kembali kasus kardus durian,” tuturnya. 

Sumber: Republika

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi