Jumat, 26/04/2024 - 01:03 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Tolak Gugatan UU PSDN, MK: Komcad Dibutuhkan Negara

ADVERTISEMENTS

Pemohon tidak mengajukan bukti kuat serta dampak negatif yang ditimbulkan.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

JAKARTA — Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan provisi uji materi Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional Untuk Pertahanan Negara (UU PSDN) yang meminta penundaan pelaksanaan rekrutmen komponen cadangan (komcad) yang diatur dalam UU tersebut.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA

“Tidak terdapat urgensi untuk menunda pelaksanaan UU 23 Tahun 2019,” ujar Hakim Konstitusi, Arief Hidayat, dalam sidang putusan uji materi UU PSDN dengan perkara Nomor 27/PUU-XIX/2021 di Jakarta, Senin (31/10/2022).

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah

Mahkamah berpendapat, tidak adanya alasan menunda rekrutmen komcad karena para pemohon tidak mengajukan bukti kuat serta dampak negatif yang ditimbulkan dalam tahap perekrutan tersebut. Arief melanjutkan, apabila pelaksanaan UU tersebut ditunda maka justru akan terjadi kekosongan hukum.

ADVERTISEMENTS
Berita Lainnya:
Jangan Bingung, Ini Bedanya Visa Kunjungan Wisata dan Visa on Arrival

“Justru dapat terjadi kekosongan hukum dalam PSDN untuk mewujudkan sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta, terutama dalam mempersiapkan pengadaan komcad yang terlatih, apabila suatu waktu dibutuhkan ketiga negara berada dalam keadaan terancam,” kata dia.

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil

Karena itu, mahkamah menilai, komcad yang siap sedia, baik dari segi kemampuan dasar militernya maupun kemampuan kesediaan ketika terjadi ancaman dibutuhkan. Dengan demikian, jelas Arief, tidak terdapat urgensi untuk melakukan penundaan pelaksanaan UU itu.

“Tidak terdapat urgensi untuk menunda pelaksanaan UU Nomor 23 Tahun 2019. Oleh karena itu menurut Mahkamah permohonan provisi para Pemohon tidaklah beralasan menurut hukum,” kata dia.

Berita Lainnya:
Tiba di KPU, Prabowo-Gibran Kenakan Kemeja Putih dan Peci Hitam

Sebelumnya, permohonan pengujian materiil UU PSDN diajukan oleh empat lembaga swadaya masyarakat (LSM) dan tiga orang warga. Empat LSM dimaksud adalah Perkumpulan Inisiatif Masyarakat Partisipatif untuk Transisi Berkeadilan (IMPARSIAL), Perkumpulan Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras), Yayasan Kebajikan Publik Indonesia, Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia.

Pemerintah telah menetapkan 3.103 komcad TNI pada tahun 2021 dan 2.974 komcad pada 2022 melalui perekrutan yang dilakukan oleh Kementerian Pertahanan RI.

Sumber: Republika

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi