Kamis, 25/04/2024 - 23:19 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Kesaksian Susi yang Dinilai Bohong dan Ancaman Pidana dari Hakim 

ADVERTISEMENTS

Hakim tampak marah mendengar kesaksian Susi yang tumpang-tindih, dan berbelit-belit.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

 JAKARTA — Majelis hakim, mengancam saksi Susi sebagai tersangka, atau terdakwa. Ancaman tersebut karena para pihak menilai, banyaknya kebohongan yang disampaikan pembantu rumah tangga (ART) Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi itu saat bersaksi dalam sidang lanjutan terhadap terdakwa Bharada Richard Eliezer (RE) terkait kasus pembunuhan Brigadir Joshua Hutabarat (J) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (31/10).

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA


Susi, dihadirkan sebagai saksi atas sidang terdakwa Bharada RE. Susi diminta keterangannya oleh para hakim, anggota JPU, pun juga tim penasihat hukum terdakwa. Lebih dari lima jam Susi ditanyai sejak pukul 10:00 WIB. 

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah


Dalam banyak kesaksian, Susi dinilai banyak berbohong. Dituding melakukan pengingkaran di atas sumpah sebagai saksi. Sehingga ketua majelis hakim Iman Wahyu Santosa, mengancam Susi dengan sangkaan pengakuan bohong, dan sumpah palsu di pengadilan.

ADVERTISEMENTS


“Saudara (Susi) jangan berbohong. Saudara sudah banyak berbohong di persidangan ini. Saudara sudah disumpah. Saya ingatkan, saudara jangan berbohong. Anda bisa dipidana 7 tahun kalau berbohong. Nggak main-main saudara di sini (pengadilan),” ucap Ketua Majelis Hakim Iman Wahyu Santosa kepada Susi di persidangan PN Jaksel, Senin (31/10). 

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil
Berita Lainnya:
Sejumlah Lembaga Survei Pendukung Pemakzulan Jokowi Direkrut Golkar untuk Pilkada


Hakim dalam sidang kali ini, tampak marah mendengar kesaksian-kesaksian Susi yang dinilai tumpang-tindih, dan  berbelit-belit. Hakim menilai banyak perbedaan pengakuan Susi saat di persidangan dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP). 


Beberapa kesaksian Susi yang dinilai bohong, tekait dengan pengakuan atas peristiwa di rumah Magelang, pada 4 dan 7 Juli 2022. Susi, sejak Sabtu (2/7) ikut dalam rombongan Putri Candrawathi dari Jakarta ke Magelang, Jawa Tengah (Jateng) menggunakan mobil bersama Brigadir J, dan terdakwa Bharada RE.


“Apa jadwal kegiatan Putri Candrawathi pada waktu tanggal 7 Juli di rumah Magelang,” tanya hakim kepada Susi. 


“Tanggal 7 Juli…..,” kata Susi, lalu terdiam. Lama Susi tampak bengong dan terdiam. Hampir satu menit. “Ibu….,” sambung Susi terbata-bata. 


Hakim menyambut Susi yang berusaha menjawab dengan menegaskan agar tak mengulang-ulang kebohongan. “Diatur omongannya, di atur, supaya nggak ketahuan bohongnya, di atur. Ngomong yang baik,” tegas hakim kepada Susi. 

Berita Lainnya:
Refly Harun Bilang Pernyataan Empat Menteri soal Penyaluran Bansos selama Pemilu 2024 adalah Penipuan


Lalu Susi kembali bicara. Namun tak menjawab tentang jadwal dan kegiatan Putri Candrawathi pada 7 Juli di Magelang. 


Susi melompat dengan menceritakan Putri Candrawathi yang terlihat pingsan tak sadarkan diri di depan kamar mandi. “Ibu (Putri Candrawathi) jatuh di depan kamar mandi,” ujar Susi. 


Hakim pun meladeni cerita Susi tentang Putri Candrawathi yang roboh itu. “Ibu Putri jatuh di depan kamar mandi, di lantai berapa?,” tanya hakim. 


“Di lantai dua,” terang Susi.


Lalu hakim melanjutkan dengan bertanya tentang bagaimana Putri Candrawathi bisa terjatuh? Tetapi Susi tak menjawab. Susi memilih menerangkan tentang perintah terdakwa Kuat Maruf agar dirinya memeriksa Putri Candrawathi yang disebut tumbang di depan kamar mandi lantai dua. 


“Saya tidak tahu bagaimana ibu terjatuh. Saya hanya diperintah oleh Om Kuat untuk ngecek ke atas. Saya nemuin ibu sudah tergeletak di depan kamar mandi,” terang Susi. Kata dia, waktu itu sudah hampir malam. “Habis maghrib,” kata Susi.


 


 


 

Sumber: Republika

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi