Klarifikasi soal Larangan Wahabi di RI, PBNU: Yang Dilarang Paham Wahabi Takfiri dari Timur Tengah

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto
ADVERTISEMENTS
ad13
image_pdfimage_print

BANDA ACEH – Lembaga Dakwah (LD) PBNU meminta pemerintah membuat regulasi yang melarang penyebaran paham Wahabi di Indonesia.

ADVERTISEMENTS

Sementara itu, Ketua PBNU Ahmad Fahrurrozi menjelaskan bahwa paham Wahabi yang dimaksud yakni Wahabi tafikri yang berkembang di Timur Tengah dan menjadi ideologi kekerasan ISIS

“Ya mungkin ini perlu sedikit kita luruskan, bahwa yang dimaksud adalah paham Wahabi takfiri yang beredar dari Timur Tengah dan menjadi ideologi kekerasan ISIS, yang mengkafirkan muslim beda paham dan menghalalkan darah semua yang menjadi musuhnya,” kata Gus Fahrur seperti dilansir CNNIndonesia.com, Senin (31/10/2022).

ADVERTISEMENTS

Gus Fahrur mengatakan bahwa tidak semua paham Wahabi radikal. Ia menyebut ada juga paham Wahabi yang moderat dan menjalin hubungan kerjasama dengan kelompok lain.

“Keputusan LD PBNU tidak serta merta menjadi keputusan PBNU karena sifatnya hanya rekomendasi ke dalam, dan seharusnya tidak untuk di publikasikan sebelum mendapat persetujuan Ketum PBNU,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa selama ini Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf membawa misi Islam Aswaja yang memuliakan manusia dalam derajat yang sama. Misi yang menghormati dan menghargai pihak yang menganut agama Isam atau tidak.

“Dunia harus membangun konsensus atas nilai-nilai yang perlu disepakati agar semua pihak yang berbeda-beda dapat hidup berdampingan secara damai. Termasuk dalam menyikapi perbedaan paham dengan Wahabi,” pungkasnya.

Exit mobile version