Jumat, 26/04/2024 - 01:48 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Legislator: Kepolisian Harus Usut Tuntas Kasus Gagal Ginjal

ADVERTISEMENTS

Legislator sebut kepolisian harus mengusut tuntas kasus gagal ginjal akut anak.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

JAKARTA — Anggota Komisi III Dewan Perwakilan rakyat (DPR) Habiburokhman mengatakan kepolisian harus mengusut tuntas kasus gagal ginjal. Sebab, hal tersebut membuat keresahan di masyarakat.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA


“Kami dukung Polri untuk mengusut kasus ini secara pidana hingga tuntas,” kata Habiburokhman pada Selasa (1/11/2022).

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah


Kemudian, ia melanjutkan langkah Kapolri Jenderal Listyo Sigit sudah tepat dalam menangani kasus tersebut. Menurutnya, dengan dibentuknya tim gabungan untuk mengusut kasus gagal ginjal akut tersebut sesuai dengan aspirasi masyarakat.

ADVERTISEMENTS


“Respon cepat Pak Kapolri sudah sangat tepat. Sesuai dengan aspirasi masyarakat,” kata Legislator Dapil DKI Jakarta ini.

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil
Berita Lainnya:
Galih Loss Bikin Video Penistaan Agama Demi Dapatkan Endorse


Habiburokhman juga menegaskan kalau temuan obat yang menyebabkan gagal ginjal anak-anak ini jelas mengandung pelanggaran hukum. Menurutnya, yang bersalah harus dihukum sesuai tingkat kesalahannya.


“Yang bersalah harus dihukum sesuai tingkat kesalahannya,” kata dia.


Sebelumnya diketahui, Tim Gabungan Bareskrim Polri melaksanakan gelar perkara kasus gagal ginjal akut yang menewaskan sejumlah pasien guna menentukan apakah kasus tersebut memenuhi unsur pidana untuk ditingkatkan statusnya dari penyelidikan menjadi penyidikan.


Gelar perkara dilakukan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Selasa, oleh tim gabungan Bareskrim Polri, yang terdiri atas Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter), Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba), Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus), dan Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum), beserta Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan Kementerian Kesehatan.

Berita Lainnya:
Parpol di Luar KIM akan 'Balas Dendam' di Pilkada Jakarta


“Iya, hari ini gelar perkara untuk meningkatkan dari lidik (penyelidikan) ke sidik (penyidikan),” kata Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Polisi Pipit Rismanto.


Hasil gelar akan disampaikan oleh penyidik setelah gelar perkara selesai dilakukan. Dalam proses gelar perkara tersebut, kata Pipit, penyidik mengkaji segala hal termasuk urusan medis dan tindak lanjut setelah proses hukum naik ke tahap penyidikan.

sumber : Antara

Sumber: Republika

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi