Sabtu, 20/04/2024 - 08:59 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

ISLAM

Pada Kondisi Apa Laki-Laki Diharamkan Meminang Perempuan? 

ADVERTISEMENTS

Islam memberikan panduan yang terukur bagi manusia dalam melangsungkan pernikahan.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA

 JAKARTA — Islam memberikan panduan yang terukur bagi manusia dalam melangsungkan pernikahan. Tidak semua kondisi dibolehkan bagi laki-laki untuk meminang perempuan. 

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah


Dalam kitab Fathul Muin dijelaskan beberapa kondisi yang mengharamkan laki-laki meminang atau menikahi perempuan-perempuan tertentu. Pertama, diharamkan meminang secara terang-terangan kepada wanita yang tengah dalam masa iddah yang bukan darinya. Baik dalam talak raj’iy maupun talak ba’in. Baik iddah talak maupun fasakh maupun kematian suami. 

ADVERTISEMENTS
Berita Lainnya:
Keutamaan Memuliakan Anak Yatim


Tidak halal juga meminang wanita yang telah ditalak tiga sendiri, sehingga telah bertahalul (dikawin lelaki lain serta dicerai setelah dukhul/berhubungan intim: lelaki lain ini namanya muhallil). Dan habis masa iddahnya dari muhallil jika pentalakannya raj’iy. Kalau tidak raj’iy maka dalam masa iddah dari muhallil lelaki pertama diperbolehkan menta’ridh pinangannya. 


Haram pula bagi laki-laki meminang wanita yang diketahui telah dipinang orang lain dan diterima. Yang mana pinangan orang lain itu merupakan pinangan yang diperbolehkan sekalipun wanitanya sendiri tidak senang dan penerimaannya dinyatakan dengan kata-kata sharih. Kecuali atas dasar izin orang lain kepadanya yang bukan karena merasa takut atau malu. 

Berita Lainnya:
Ragam Amalan yang Dilakukan Nabi Muhammad SAW pada 10 Hari Terakhir Bulan Ramadhan


Sehingga dengan penjabaran tersebut, tidak semua kondisi laki-laki dan perempuan yang berniat melangsungkan pernikahan diperbolehkan dalam agama. Baik laki-laki maupun perempuan harus sama-sama teliti dalam meminang maupun menerima pinangan apabila berada dalam kondisi-kondisi tersebut. 

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil


 

Sumber: Republika

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi