Kamis, 25/04/2024 - 16:49 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Pakar Sebut Penahanan Nikita Mirzani menjadi Kewenangan Penyidik

ADVERTISEMENTS

Pengajuan permohonannnya penagguhan penahanan ditolak sehingga dia harus tetap di sel

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

 JAKARTA — Artis Nikita Mirzani tersandung kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Dito Mahendra. Nikita pun resmi di tahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang, Banten di Rutan Kelas IIA.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA


Ibu tiga anak itu kemudian mengajukan penangguhan penahanan melalui pengacaranya. Sayangnya, permohonannnya ditolak sehingga dia harus tetap mendekam di dalam jeruji besi sebelum persidangan dimulai.

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah


Penahanan tersebut lantas mendapatkan kritikan dari sebagian pihak yang menyebutkan, bahwa Kejari dianggap telah mengabaikan revisi undang-undang ITE tahun 2016, agar tidak ada penahanan pada kasus penghinaan dan pencemaran nama baik sebelum diadili.

ADVERTISEMENTS
Berita Lainnya:
Eva Daniawati Mahasiswi IPB Jadi Korban Tewas Kecelakaan Maut di Tol Cikampek Km 58, Warga Kuningan


Menanggapi hal tersebut, Pakar Hukum Pidana dari Universitas Al Azhar Indonesia, Suparji Ahmad mengatakan, bahwa penangguhan penahanan merupakan kewenangan penyidik. Menurutnya, setiap penyidik pasti memiliki pertimbangan sendiri apakah mereka akan mengabulkan permohonan penangguhan penahanan tersangka atau tidak.

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil


“Yang jadi pertimbangan penahanan adalah syarat subyektif dan obyektif dalam KUHAP,” kata dia.


Dalam KUHAP dijelaskan bahwa syarat objektif itu merujuk pada ancaman pidana yang hukumannya adalah 5 tahun atau lebih. Sedangkan syarat subjektif penyidik merujuk pada adanya kekhawatiran bahwa tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau melakukan pidana lain.

Berita Lainnya:
Fasilitasi Situs Judi Online, Indonesia Bisa Tutup Google


“Ya itu mungkin alasannya, kuatir juga jika akan mempersulit persidangan,” kata Suparji.


Sebagaimana diketahui, Nikita dikenakan Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 Jo Pasal 51 ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 19 Tahun 2016, yang menjelaskan tentang perubahan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Infromasi dan Transaksi Elektronik dan atau Penistaan (fitnah) dengan tulisan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 311 Ayat 1 KUHP.


 

Sumber: Republika

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi