Asrul Sani: Istilah Keadilan Restoratif tak Pas untuk Kasus Tipikor

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto
ADVERTISEMENTS

Asrul Sani menyarankan istilah plea bargain untuk kasus tipikor.

ADVERTISEMENTS

JAKARTA — Wakil Ketua MPR sekaligus Anggota Komisi III DPR RI, Asrul Sani memandang penggunaan istilah keadilan restoratif atau restorative justice tidak tepat dalam perkara tindak pidana korupsi (tipikor). Menurutnya, ada istilah lain yang lebih tepat ketimbang keadilan restoratif dalam kasus tipikor.

ADVERTISEMENTS
ADVERTISEMENTS

Pernyataan Asrul sekaligus mengkritisi Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru, Johanis Tanak, yang pernah menyampaikan gagasan mengenai kemungkinan penerapan keadilan restoratif dalam kasus tipikor. “Harus beri penjelasan ke masyarakat karena tipikor kok dikeadilanrestoratifkan, kan itu nggak pas, maksudnya baik, tapi ada hal lain yang perlu dipikirkan,” kata Asrul dalam konferensi nasional keadilan restoratif pada Rabu (2/11/2022).

ADVERTISEMENTS
ADVETISEMENTS

Asrul menyarankan istilah plea bargain untuk kasus tipikor. Istilah itu merujuk pada kesepakatan hasil negosiasi antara jaksa dengan terdakwa sehingga terdakwa yang mengakui kesalahannya akan mendapat hukuman lebih ringan atau didakwa dengan tindak pidana yang lebih ringan.

ADVERTISEMENTS

Hanya saja, Asrul menyinggung agar plea bargain tak diselewengkan demi ‘memenangkan’ kepentingan tersangka. “Jangan dibilang keadilan restoratif untuk tipikor lebih tepat konsep bargain, tapi jangan jadi direct bargain antara oknum penegak hukum dengan calon tersangka tipikor,” ujar Asrul.

ADVERTISEMENTS

Asrul juga menyampaikan perdebatan soal keadilan restoratif bagi kasus tipikor menandakan urgensi perbaikan politik hukum pidana Indonesia. Tujuannya agar instrumen hukum dapat dipergunakan sebaik-baiknya bagi kepentingan masyarakat.

ADVERTISEMENTS

“Itu hal-hal yang perlu diperbaiki politik hukum pidana dan isi hukum pidana dan hukum acara pidana kita,” ucap Asrul.

ADVETISEMENTS

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan wacana keadilan restoratif bagi pemberantasan tindak pidana korupsi, yang sempat disampaikannya saat uji kepatutan dan kelayakan di DPR RI, hanya merupakan opini. Dia menekankan pandangan itu bisa saja dilontarkan, tapi realisasinya tetap akan mengacu atau menyesuaikan pada aturan yang berlaku.

“Itu kan cuma opini, bukan aturan,” kata Johanis kepada wartawan usai pelantikan dirinya sebagai Wakil Ketua KPK oleh Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta, Jumat (28/10/2022).

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS
x
ADVERTISEMENTS
Exit mobile version