Selasa, 23/04/2024 - 16:53 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Hakim Agung: Penegak Hukum Masih Cocok-cocokkan Restorative Justice

ADVERTISEMENTS

Hakim Agung Suharto sebut penegak hukum masih mencocok-cocokkan restorative justice.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

Hakim Agung : Keterbatasan Instrumen Restorative Justice Malah “Diakali” Penegak Hukum

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA

JAKARTA — Hakim Agung pada Mahkamah Agung (MA), Suharto mengungkapkan adanya keterbatasan dalam menerapkan konsep Restorative Justice (RJ) di Indonesia. Menurutnya, keterbatasan itu justru malah coba diakali oleh aparat penegak hukum agar tetap bisa menerapkan RJ.

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah


“Kalau kita renungkan dan amati problema kita para lembaga baik Kepolisian, Kejaksaan dan Mahkamah Agung mencoba mencocok-cocokan konsep RJ pada instrumen peraturan yang ada,” kata Suharto dalam konferensi nasional keadilan restoratif pada Rabu (2/11).

ADVERTISEMENTS


Suharto mengakui penerapan RJ terkendala instrumen hukum yang belum memadai. Atas dasar itu, para aparat penegak hukum menggali konsep RJ-nya sendiri-sendiri.

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil
Berita Lainnya:
Hari Kedua Lebaran, Monas Dikunjungi Puluhan Ribu Wisatawan


“Yang jadi catatan keterbatasan instrumen-instrumen yang ada untuk laksanakan konsep RJ sehingga para aparat penegak hukum coba cocok-cocokan yang ada, artinya lagi-lagi kita mau kemana?” ujar Suharto.


Suharto memandang perbedaan pandangan mengenai RJ masih wajar terjadi. Pasalnya, belum ada satu konsep yang ajeg mengenai penerapan RJ di Tanah Air.


“Selama belum ada payung tentang undang-undang RJ, apakah nanti bentuknya apa? Maka pendefinisiannya belum clear dan belum bisa diterima oleh semua pihak,”  ucap Suharto.


Selain itu, Suharto menyampaikan selama ini pemidanaan memang lekat dengan semangat pembalasan terhadap pelaku. Namun orientasi itu berbeda dengan semangat yang tercantum dalam konsep KR.


“Barangkali RJ sebuah antitesis dengan pemidanaan, artinya dirubah kalau dulu pidana itu nestapa, penderitaan, dengan RJ tidak diorientasikan kesana,” ucap Suharto.

Berita Lainnya:
Pemkab Majalengka Sebut 186 Objek Wisata Siap Sambut Wisatawan Selama Libur Lebaran


Diketahui, aturan yang membahas soal RJ diantaranya termuat dalam Peraturan Polri Nomor 8 Tahun 2021, Peraturan Jaksa Agung (Perja) Nomor 15 Tahun 2020 terkait Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, Surat Keputusan Dirjen Badan Peradilan Umum MA RI No. 1691/DJU/SK/PS.00/12/2020 tentang Pemberlakuan Pedoman Penerapan Restorative Justice pada 22 Desember 2020.


Perkara pidana yang bisa dituntaskan dengan RJ adalah pada perkara tindak pidana ringan seperti diatur dalam Pasal 364, 373, 379, 384, 407 dan 483 KUHP.  Penyelesaian dengan RJ juga bisa dilakukan pada perkara pidana anak, tindak pidana perempuan yang berhadapan dengan hukum, tindak pidana narkotika, ndak pidana informasi dan transaksi elektronik, tindak pidana lalu lintas.

Sumber: Republika

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi