Sabtu, 20/04/2024 - 20:00 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Komnas HAM: Tragedi Kanjuruhan Masuk Kategori Pelanggaran HAM

ADVERTISEMENTS

Pelanggaran HAM terjadi karena penggunaan kekuatan berlebihan.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA

JAKARTA — Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyatakan tragedi Kanjuruhan di Malang termasuk dalam pelanggaran HAM. Hal ini didasari investigasi mendalam yang dilakukan Komnas HAM sejak awal Oktober 2022.

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah


“Peristiwa Kanjuruhan merupakan peristiwa pelanggaran HAM terjadi akibat kesalahan tata kelola yang tidak menghormati norma keselamatan dan keamanan dalam penyelanggaran sepak bola dan terjadi excessive abuse of force,” kata Komisioner Komnas HAM Choirul Anam dalam konferensi pers pada Rabu (2/11/2022). 

ADVERTISEMENTS
Berita Lainnya:
Oposisi dalam Demokrasi Pancasila: Urgensi dan Relevansi


Komnas HAM menyebut pelanggaran HAM terjadi karena penggunaan kekuatan berlebihan. Bahkan penembakan gas air mata dilakukan ke tribun penonton dengan jumlah sangat besar. Berikutnya, terjadi pelanggaran hak hidup karena penggunaan gas air mata baik secara langsung maupun tidak langsung. 


“Pelanggaran hak atas kesehatan. Banyak orang tiba-tiba luka atas gas air mata itu mengalami sesak nafas, trauma, patah tulang. Memastikan bagaimana korban-korban yang potensial mengalami gangguan kesehatan secara permanen itu belum dipikirkan,” ujar Anam. 


Selanjutnya, Komnas HAM menyebut adanya pelanggaran hak atas rasa aman dalam tragedi Kanjuruhan. Komnas HAM menemukan pertandingan itu termasuk kategori berisiko tinggi. Namun tidak ada ada langkah konkret terhadap status pertandingan dari PSSI. “Sehingga pada akhrinya menelan korban 135 orang meninggal dunia,” ucap Anm. 

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil
Berita Lainnya:
Upah Wasit di Prancis Masih Lebih Besar dari Gaji Presiden dan Menteri di Indonesia


Kemudian, terjadi pelanggaran hak anak. Pasalnya tragedi Kanjuruhan setidaknya menelan 38 korban jiwa yang masih berusia anak-anak. Ini belum ditambah jumlah korban anak yang luka-luka.  “Ini karena menonjolkan aspek bisnis daripada hak asasi manusia,” ucap Anam. 


 

Sumber: Republika

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi