Jumat, 26/04/2024 - 04:50 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Puan tak Perlu Mundur dari Ketua DPR Jika Maju Capres

ADVERTISEMENTS

UU Pemilu mengatur hanya pejabat negara yang harus mundur jika ikut capres.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

JAKARTA — Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Bambang Wuryanto mengatakan anggota DPR tak perlu mundur dari posisinya ketika ingin maju sebagai calon presiden (capres). Hal tersebut juga berlaku kepada Ketua DPR Puan Maharani.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA

“Jadi kalau Mbak Puan Maharani kalau calonkan capres atau cawapres perlu mundur tidak? Mboten (tidak), Pak Dasco? Mboten, Bambang Pacul saja anggota DPR, tidak mundur. Asal tidak gunakan fasilitas negara,” ujar Bambang di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (1/11/2022).

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah

Hal tersebut sudah diatur dalam Pasal 170 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu). Pasal itu disebutnya hanya menganjurkan pejabat negara yang nyapres untuk mundur.

ADVERTISEMENTS
Berita Lainnya:
MK Diminta Panggil Kapolri soal Nusantara Cooling System, Dugaan Pelanggaran hingga Anggaran Disinggung

“Tidak mundur sudah saya baca undang-undangnya yang penting tidak menggunakan fasilitas negara karena ini menarik, nih. Tidak mundur, sudah saya baca yang penting tidak menggunakan fasilitas negara,” ujar Bambang.

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil

Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa menteri tidak perlu lagi mengundurkan diri saat maju sebagai calon presiden (capres) ataupun calon wakil presiden (cawapres). Menteri yang hendak ikut kontestasi Pilpres hanya perlu mendapatkan persetujuan dan izin cuti dari presiden.

Hal ini merupakan putusan MK atas permohonan Partai Garuda yang menguji konstitusionalitas Pasal 170 ayat 1 UU Pemilu. Secara ringkas, pasal tersebut menyatakan bahwa seorang menteri harus mengundurkan diri dari jabatannya apabila maju sebagai capres atau cawapres. Adapun Partai Garuda meminta MK memutuskan pasal tersebut inkonstitusional dan memperbolehkan menteri maju sebagai capres atau cawapres tanpa harus mundur.

Berita Lainnya:
PDIP Ogah Dukung Bobby Nasution di Pilgub Sumut: Berkompetisi dengan Ijeck Lebih Menarik

“Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK Anwar Usman membacakan amar putusan MK di ruang sidang MK, Jakarta, Senin (31/10/2022).

Secara ringkas, hakim konstitusi memutuskan bahwa aturan soal menteri harus mundur ketika maju jadi capres atau cawapres adalah inkonstitusional. Hakim konstitusi pun membuat norma baru atas Pasal 170 ayat 1 tersebut, yakni:

“Pejabat negara yang dicalonkan oleh Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik sebagai calon Presiden atau calon Wakil Presiden harus mengundurkan diri dari jabatannya, kecuali Presiden, Wakil Presiden, Pimpinan dan anggota MPR, Pimpinan dan anggota DPR, Pimpinan dan anggota DPD, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, wakil wali kota, termasuk menteri dan pejabat setingkat menteri, sepanjang menteri dan pejabat setingkat menteri mendapatkan persetujuan dan izin cuti dari Presiden.”

Sumber: Republika

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi