Jumat, 26/04/2024 - 05:02 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

LIFESTYLE

Visum Korban Kekerasan Seksual Dilakukan Lama Setelah Kejadian, Ini Kata Dokter Forensik

ADVERTISEMENTS

Korban kekerasan seksual sebaiknya lapor ke polisi baru jalani visum.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

JAKARTA — Dokter spesialis forensik dan medikolegal Mohammad Ardhian Syaifuddin mengimbau korban kekerasan seksual untuk tidak menunda pelaporan ke penyidik. Hal itu akan lebih memudahkan proses visum.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA

“Kalau misalnya Anda sebagai korban kekerasan seksual atau mungkin Anda merasa ada saudara atau kerabat atau teman yang menjadi korban kekerasan seksual, laporkan kalau bisa segera, jangan takut ya,” kata dr Ardhian dalam webinar HUT 103 RS Cipto Mangunkusumo yang ditayangkan melalui Youtube RSCM, Rabu (2/11/2022).

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
Berita Lainnya:
Dokter Ungkap Alasan Osteoporosis Sering Disebut Silent Killer

Dr Ardhian menuturkan pelaporan kekerasan seksual sebenarnya memiliki berbagai cara seperti ke penyidik di kepolisian, dokter, hingga ke petugas-petugas sosial yang berada di bawah naungan Kementerian Sosial dan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. Namun, jika ingin membuat visum, sebaiknya datang ke penyidik terlebih dahulu.

ADVERTISEMENTS

Di satu sisi, dr Ardhian sangat memahami jika korban kekerasan seksual takut melapor karena malu hingga faktor lingkungan yang tidak mendukung. Kendati demikian, ia tetap meminta korban kekerasan seksual tetap melapor sekalipun waktu kejadian sudah berlalu cukup lama.

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil
Berita Lainnya:
Dokter Ingatkan Jangan Sering Sentuh Struk Belanja, Ternyata Ini Alasannya

“Tetapi kalau misalnya dia ternyata baru berani untuk ngomong yang agak lama setelah kejadian, tetap lapor aja ke penyidik dan tetap akan kami periksa. Jadi kita jangan terlalu terpaku, kalau sudah lama pasti enggak akan ditemukan apapun,” ucap dia.

sumber : Antara

Sumber: Republika

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi