Selasa, 23/04/2024 - 14:31 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Kemenkop Klaim Bersama LPSK Pastikan Pemenuhan Hak Korban Kekerasan Seksual

ADVERTISEMENTS

Teten juga tengah memastikan hak korban sebagai pegawai honorer terpenuhi.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

JAKARTA — Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengaku terus melakukan upaya penyelesaian secara menyeluruh kasus kekerasan seksual dengan terduga pelaku ASN di kementeriannya. Ia menjanjikan semua hak korban terpenuhi, termasuk upaya pemulihan psikis korban.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA

“Salah satu upaya lanjutan yang kami lakukan adalah berkoordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK),” kata Teten dalam keterangan resmi, Kamis (3/11/2022).

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah


Menkop menghendaki keterlibatan LPSK guna memastikan terpenuhinya hak korban dari aspek pemulihan psikis. “LPSK akan memantau kondisi korban dan memberikan layanan psikis. Maka korban tidak mengalami tekanan secara mental,” ujarnya.

ADVERTISEMENTS
Berita Lainnya:
Jokowi Naikkan Tukin Pegawai Kemenkop UKM, Tertinggi Rp 33 Juta

Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi mengatakan, bakal segera menjadwalkan asesmen psikologis terhadap korban. Pihaknya akan mengevaluasi terlebih dulu kondisi korban sebab ada informasi dari keluarga korban terjadi perubahan sikap sejak peristiwa itu terjadi.

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil

Dikatakannya, LPSK memberikan rehabilitasi selain perlindungan fisik, pendampingan dan rehabilitasi medis untuk yang sakit dan rehabilitasi psikologis bagi yang trauma. Lalu rehabilitasi psikososial demi kehidupannya sosialnya dari sandang, pangan, papan termasuk pekerjaan dan pendidikan.

Berita Lainnya:
Terungkap, 12 Korban Meninggal Kecelakaan KM58, 7 Laki-Laki dan 5 Perempuan

Selain hak korban atas pemulihan psikis, Teten juga tengah memastikan hak korban sebagai pegawai honorer terpenuhi. Lalu hak korban atas proses hukum berjalan sesuai aturan sehingga proses hukum dapat ditegakkan.

Sebelumnya, Teten telah membentuk Tim Independen Pencari Fakta, Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Kekerasan Seksual di Lingkungan Kemenkop. Tim Independen ini diketuai oleh aktivis Perempuan Ratna Batara Munti.

Selain Riza Damanik dari Kemenkop, tim independen juga beranggotakan Margareth Robin Kowara dari Kementerian PPPA. Kemudian Sri Nurherwati dari aktivis Perempuan dan Ririn Sefsani dari aktivis Perempuan.

Sumber: Republika

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi