Sriwijaya Air ke Korban SJ-182: Kami Bertanggung Jawab Penuh

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto
ADVERTISEMENTS

Sriwijaya Air bertanggung jawab atas kecelakaan yang terjadi pada 9 Januari 2021

ADVERTISEMENTS

 JAKARTA — Direktur Utama Sriwijaya Air, Anthony Raimond Tampubolon, mengucapkan belasungkawa terhadap meninggalnya 62 korban jiwa dari kecelakaan pesawat Sriwijaya Air SJ-182 pada 9 Januari 2021. Selama proses investigasi yang dilakukan Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT), pihaknya memberikan akses sebesar-besarnya untuk peristiwa tersebut.

ADVERTISEMENTS
ADVERTISEMENTS


Pihaknya juga telah melakukan beberapa tindakan keselamatan tanpa menunggu rekomendasi. Sriwijaya Air juga melakukan evaluasi internal untuk perbaikan di dalam pelatihan perawatan pesawat dan prosedur-prosedurnya.

ADVERTISEMENTS
ADVETISEMENTS


“Kami berkomitmen bahwa dari hasil investigasi ini kami akan bekerja sama penuh dan juga melakukan semua rekomendasi yang diberikan dengan penuh tanggung jawab,” ujar Anthony dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi V DPR, Kamis (3/11/2022).

ADVERTISEMENTS


Sriwijaya Air juga telah memenuhi ganti rugi terhadap 62 korban yang diberikan kepada ahli warisnya. Pemberian ganti rugi sudah sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 77 Tahun 2011 tentang Tanggung Jawab Pengangkutan Angkutan Udara.

ADVERTISEMENTS


“Sriwijaya mengacu pada PM Nomor 77 terkait kompensasi yang diberikan sebesar 1 miliar 250 juta. Di luar ketentuan tersebut, kami menambahkan sebesar 250 (juta), kita dari Sriwijaya untuk jadi tali kasih,” ujar Anthony.

ADVERTISEMENTS


Kendati demikian, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyampaikan bahwa masih terdapat 27 ahli waris korban yang belum menerima ganti rugi. Hal tersebut dikarenakan para ahli waris yang belum dapat melengkapi dokumen persyaratan sesuai dengan PM 77/2011.

ADVETISEMENTS


“Tentunya kami ingin berikan hak kompensasi itu kepada anggota keluarga yang berhak. Pihak Sriwijaya pun ikut membantu anggota keluarga korban dalam melengkapi dokumen-dokumen yang dibutuhkan oleh pihak asuransi guna mereka mendapatkan kompensasi tersebut,” ujar Anthony.


“Yang perlu kami sampaikan lain adalah, sekitar 17 orang menolak untuk menerima kompensasi tersebut karena mereka sudah mengajukan gugatan di pengadilan Amerika Serikat,” jelasnya.


 

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS
x
ADVERTISEMENTS
Exit mobile version