Sabtu, 20/04/2024 - 13:05 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

ISLAM

Wanita Maroko yang Menghina Islam Kini Mogok Makan

ADVERTISEMENTS

Ia mogok makan sebagai protes terhadap hukuman yang dijatuhkan padanya.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA

 RABAT — Seorang wanita Maroko yang dijatuhi hukuman dua tahun penjara karena menghina Islam melalui unggahan Facebook melakukan mogok makan hampir dua pekan. Wanita yang diketahui bernama Fatima Karim itu melakukan mogok makan sebagai protes terhadap hukuman yang dijatuhkan padanya.

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah


 

ADVERTISEMENTS


“Fatima Karim memulai mogok makan 13 hari yang lalu untuk memprotes hukuman beratnya. Kami khawatir kesehatannya memburuk,” kata seorang anggota keluarga Fatima, seperti dilansir The New Arab, Kamis (3/11/2022). 

Berita Lainnya:
Parfum Mengandung Alkohol, Haramkah Dipakai Sholat?


 


Fatima Karim yang berusia 39 tahun telah ditahan pada Juli lalu. Ia kemudian dinyatakan bersalah karena menyerang agama Islam melalui sarana elektronik. Ia ditahan setelah mengunggah komentar satir tentang Aquran di Facebook.

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil


Pada persidangannya di kota Oued Zem, Fatima mengatakan komentarnya berada dalam batas kebebasan berekspresi, yang dijamin oleh konstitusi Maroko. Tetapi pengadilan menolaknya dan bandingnya pun ditolak pada pertengahan September.


Fatima Karim telah mengeluarkan permintaan maaf publik atas komentarnya. Ia mengatakan dirinya tidak bermaksud menghina Islam, yang merupakan agama dengan pemeluk mayoritas di Maroko.

Berita Lainnya:
Hajar Aswad Pernah Hancur Berkeping-keping, Ini Sejumlah Penyebabnya


Namun demikian, kelompok hak asasi mengatakan hukum pidana Maroko yang memungkinkan hukuman penjara hingga lima tahun karena menghina Islam di depan umum, tidak jelas tentang apa yang merupakan penghinaan.


Kasus serupa tahun lalu menyebabkan seorang wanita Italia-Maroko dipenjara selama tiga setengah tahun karena unggahannya Facebook yang menyindir ayat-ayat Alquran. Dia dibebaskan dengan banding setelah dua bulan di balik jeruji besi, menyusul kampanye profil yang dilakukan oleh para pendukung hak.


 

Sumber: Republika

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi