Kamis, 25/04/2024 - 05:57 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

EKONOMIPERTANIAN

Komisi IV DPR dan Kementan Pantau Implementasi Penggantian Ternak Terdampak PMK

ADVERTISEMENTS

Saat ini jumlah ternak yang sakit PMK terus menurun sejak puncak kasus pada Juni 2022

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

 LEMBANG – Komisi IV DPR RI bersama dengan Kementerian Pertanian (Kementan) memantau implementasi penggantian ternak terdampak Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) di Provinsi Jawa Barat.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA


“Penggantian ternak ini sebagai upaya untuk mendukung pemulihan usaha peternakan sapi perah di Jawa Barat”, kata Sutrisno selaku ketua Tim Kunjungan Kerja Komisi IV DPR RI di Koperasi Persusuan Bandung Utara (KPSBU) Lembang, Jumat (4/11/2022). 

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah


Sutrisno menyampaikan sapi perah merupakan ternak yang paling terdampak terhadap PMK sehingga legislatif menyetujui upaya pemerintah dalam meminimalisir dampak PMK pada sapi perah. “Kami sudah menyetujui program Penanganan PMK melalui kegiatan penggantian ternak terdampak PMK yang dilakukan oleh pemerintah. Namun demikian pelaksanaannya tetap harus mengikuti peraturan yang berlaku,” ucap Sutrisno. 

ADVERTISEMENTS


Sutrisno pun menjelaskan tujuan kunjungan kerja DPR ini salah satunya adalah untuk mendengar dan melihat langsung implementasi di lapangan. Termasuk akan memberikan solusi apabila terdapat kendala dalam pelaksanaan penggantian ternak.

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil


“Silakan segera saja peternak dan pemerintah daerah agar mengumpulkan dokumen yang dibutuhkan sesuai prosedur. Mekanisme itu harus dipenuhi, sehingga pembayaran untuk penggantian dapat segera terealisasi,” ungkapnya.

Berita Lainnya:
Kementan Sebut tak Pernah Persulit Izin Impor Melalui RIPH


Pada kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementan Nasrullah menyampaikan pemberian bantuan dalam keadaan darurat PMK diberikan kepada orang perseorangan atau peternak yang memenuhi persyaratan administratif dan kriteria hewan yaitu ternak yang mati atau tertular PMK yang dikenakan pemotongan bersyarat. 


“Pemerintah berkomitmen untuk memberikan ganti rugi, terutama untuk pencegahan dan pengendalian wabah PMK, serta untuk meringankan beban para peternak,” kata Nasrullah. 


“Melalui bantuan pemerintah kita harapkan akan dapat mengurangi dampak kerugian ekonomi dan mendukung pemulihan ekonomi sub sektor peternakan, khususnya bagi para peternak,” ungkapnya.


Nasrullah pun menyebutkan saat ini jumlah ternak yang sakit PMK terus menurun sejak puncak kasus tanggal 26 Juni 2022. “Penurunan kasus bulan Oktober dibandingkan bulan September 2022 adalah sebesar 27,84%,” ungkapnya. 


Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan Provinsi Jawa Barat Mohammad Arifin Soedjayana menyampaikan terkait bantuan penggantian ternak terdampak PMK, Jawa Barat merupakan salah satu daerah dengan penggantian tertinggi. Ia menyebut total pengajuan sebanyak 3.173 ekor dengan nilai Rp 31,63 miliar. Rinciannya adalah sapi/kerbau sebanyak 3.163 ekor dan kambing/domba sebanyak 10 ekor.

Berita Lainnya:
Genjot Produksi, Mentan Cetak Sawah 500 Ribu Hektare di Papua Selatan


“Saat ini berkas sebanyak 2.650 ekor sedang diproses oleh Kementerian Pertanian. Sedangkan berkas pengajuan sebanyak 430 ekor masih berada di Dinas Provinsi dan ada berkas yang masih dalam proses validasi sebanyak 290 ekor. Namun juga terdapat berkas yang sedang dalam perbaikan oleh kabupaten sebanyak 140 ekor,” ungkap Arifin.


“Intinya pemerintah provinsi tidak membatasi jumlah ternak yang ingin diusulkan untuk mendapatkan penggantian asal dokumen lengkap dan sesuai dengan prosedur, maka silakan saja kabupaten/kota untuk mengusulkan,” ucapnya.


Arifin pun mengungkapkan saat ini kasus aktif PMK di Jawa Barat sebanyak 1.507 kasus atau 2,2% dari total populasi. Selain itu juga sudah ada 11 kabupaten/kota yang zero reported case.


Lebih lanjut Ketua KPSBU Dedi Setiadi menyampaikan kerugian akibat PMK di sapi perah sangat memang dirasakan oleh para peternak. Namun KPSBU Lembang terus melakukan berbagai langkah penanganan PMK seperti penerapan biosekuriti, pengobatan, pendampingan, penggunaan herbal, upaya pengetatan lalu lintas, pelarangan jual beli ternak sebelum adanya vaksinasi PMK dan vaksinasi, serta pemasangan eartag untuk pendataan.


“Kami berharap semangat para peternak akan kembali bangkit, terutama setelah memperoleh penggantian ternak dari pemerintah,” pungkasnya.

x
ADVERTISEMENTS
1 2

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi