Sabtu, 20/04/2024 - 10:10 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

EDUKASI
EDUKASI

Kemendikbudristek: Guru Induk tak Tergeser Guru Lain dalam PPPK 2022

ADVERTISEMENTS

Kemendikbudristek mengatakan, formasi guru induk tidak boleh diisi oleh guru lain.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA

 JAKARTA — Plt Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbudristek Nunuk Suryani memastikan tidak ada guru induk yang akan tergeser oleh guru lain dalam proses seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tahun 2022. Hal itu dapat dipastikan karena pelaksanaan seleksi guru PPPK akan menggunakan mekanisme baru yang tertuang dalam PermenPan-RB Nomor 20 tahun 2022.

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah

“Geser-menggeser guru induk kini sudah tidak ada. Meskipun ada formasi, jika di formasi itu ada guru induknya, itu tidak boleh diisi oleh guru lain,” kata Nunuk di Gedung Kemendikbudristek, Jakarta, Senin (7/11/2022).

ADVERTISEMENTS

Nunuk menerangkan, mekanisme baru memungkinkan hal tersebut untuk dilaksanakan. Mekanisme yang dimaksud ada tiga jenis. Pertama, ditujukan pada seleksi penempatan guru lulus passing grade (PG). 

Meski prioritaskan atau disebut PI, guru lulus PG tidak akan menggeser posisi guru induk yang berada di Prioritas II (PII). “Karena dilihat pengabdiannya juga sehingga kami buka P2. Kalau nanti guru yang sudah punya pengabdian ini tergeser kan juga tidak adil. Karena kalangan guru yang punya pengabdian ini memiliki hak juga,” tutur dia.

Di samping itu, Nunuk juga memastikan, ada 127.186 guru honorer yang akan diangkat menjadi PPPK pada 2022 ini. Guru-guru tersebut, kata dia, merupakan guru yang sudah lulus PG pada seleksi PPPK 2021. 

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil
Berita Lainnya:
Sapta Chandra: Buah Ramadan adalah Menjadi Hamba Allah yang Bertaqwa

“Yang lolos passing grade 2021 ada 193 ribu, nah 127 ribu ini diangkat karena sudah mendapatkan formasi,” jelas Nunuk.

Pemerintah resmi membuka seleksi PPPK tenaga guru mulai 31 Oktober sampai dengan 13 November 2022. Tenaga guru merupakan salah satu prioritas pemerintah untuk pengadaan PPPK tahun ini. 

Sebab, profesi pendidik sangat berkaitan erat dengan pembangunan sumber daya manusia. “Salah satu fokus kebijakan pengadaan ASN tahun 2022 adalah pemenuhan pelayanan dasar di antaranya adalah guru, yang sangat berkaitan erat dengan pembangunan sumber daya manusia (SDM) untuk kemajuan negeri ini,” ujar Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB), Abdullah Azwar Anas, lewat keterangannya, Rabu (2/11/2022).

Pendaftaran ini dibuka melalui portal diumumkan berdasarkan Surat Plt Kepala BKN Nomor: 35846/B-KS.04.01/SD/K/2022. Pendaftaran dibuka untuk pelamar prioritas I, II, III, dan umum.

Seleksi administrasi akan dimulai pada 31 Oktober sampai 15 November 2022. Hasil seleksi administrasi diumumkan pada 16 dan 17 November 2022. Deputi Bidang SDM Aparatur Kemenpan-RB, Alex Denni, menjelaskan, pelamar Prioritas I yaitu Tenaga Honorer eks Kategori II (THK-II), guru non-ASN, lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG), dan guru swasta, yang pada masing-masing kategori tersebut telah memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021, tetapi belum mendapat formasi.

Berita Lainnya:
Kemendikbudristek: Target 100 Persen Penerapan Kurikulum Merdeka Bukan Tujuan Utama

“Jadi pelamar prioritas I adalah mereka yang telah lulus nilai ambang batas atau passing grade pada seleksi tahun 2021,” tutur Alex.

Pelamar Prioritas II adalah eks Tenaga Honorer Kategori II atau THK-II dalam database BKN. Pelamar Prioritas III adalah guru non-ASN di sekolah negeri yang terdaftar di Dapodik dengan masa kerja minimal tiga tahun. 

Sementara lulusan PPG yang terdaftar di basis data Kemendikbudristek serta mereka yang terdaftar pada Data Pokok Pendidikan masuk dalam kategori pelamar umum.

Seleksi menggunakan UNBK Kemendikbudristek. Data akan terenkripsi dalam sistem pengolahan data SSCASN. Jika hasilnya memenuhi passing grade beserta afirmasinya, maka akan ditandatangani secara digital menggunakan digital signature.

Hasil akan diumumkan masing-masing instansi dan dapat diunduh. “Diharapkan para pelamar dapat mempersiapkan diri dengan baik dan dapat menjaga integritas dalam pelaksanaan seleksi agar dalam pelaksanaannya dapat berjalan dengan lancar. Jangan mengharapkan janji-janji dari siapapun karena proses seleksi dilakukan dengan transparan, akuntabel dan bebas KKN,“ tegas Alex.


Bagi calon pelamar PPPK guru, dapat melihat syarat, petunjuk, dan ketentuan lain dalam tautan

x
ADVERTISEMENTS
1 2

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi