Rabu, 24/04/2024 - 07:16 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Mardani Maming Ikuti Persidangan Virtual dari Gedung KPK

ADVERTISEMENTS

KPK menduga Mardani menerima suap terkait pengalinan izin usaha pertambangan.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

BANJARMASIN–Juru Bicara Pengadilan Negeri Banjarmasin Aris Bawono Langgeng memastikan terdakwa perkara dugaan korupsi suap yakni mantan Bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan Mardani H Maming mengikuti persidangan secara virtual. Mardani akan mengikuti sidang dari Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA

“Jadi sidang perdana Kamis (10/11/2022) lusa di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, jaksa penuntut umum menghadirkan terdakwa dari Gedung Merah Putih KPK,” kata dia, di Banjarmasin, Selasa (8/11/2022).

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah

Aris menyebut penahanan terdakwa Mardani tetap di Jakarta sebagaimana informasi terakhir yang disampaikan pihak KPK. Padahal sebelumnya dia mengakui ada kemungkinan penahanan terdakwa dipindahkan ke Lapas Banjarmasin untuk mempermudah proses persidangan.

ADVERTISEMENTS
Berita Lainnya:
Jadi Tersangka Kasus Korupsi, Gus Muhdlor Akui Hormati Proses Hukum

Namun hal itu rupanya batal dilakukan, meski Aris mengaku belum mengetahui secara pasti alasan pihak KPK tetap menahan terdakwa di Jakarta. “Tentunya penahanan seseorang mempertimbangkan berbagai hal, seperti alasan keamanan dan lainnya, tentu kami menghargai keputusan KPK,” ujar dia.

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil

Dalam perkara ini, terdakwa Mardani diduga telah menerima suap terkait pengalihan izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu tahun 2011 ketika masih menjabat sebagai Bupati. Jaksa Penuntut Umum KPK mencantumkan sejumlah pasal yang dimuat dalam dua dakwaan alternatif.

Berita Lainnya:
Andi Seto Ajak Anak Yatim Belanja di Mal

Pertama Pasal 12 huruf b jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pada dakwaan alternatif kedua Pasal 11 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

sumber : Antara

Sumber: Republika

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi