Kamis, 25/04/2024 - 23:36 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Ini 5 Pasal RKUHP yang Dihapus Kemenkumham

ADVERTISEMENTS

Kemenkumham menghapus lima pasal dari RKUHP.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

JAKARTA — Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy resmi menyerahkan draf terbaru rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) kepada Komisi III DPR. Draf terbaru tersebut berisi 627 pasal, yang sebelumnya terdiri dari 632 pasal.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA


Lima pasal yang dihapus merupakan hasil sosialisasi dan diskusi Kemenkumham di 11 kota. Pasal-pasal yang dihapus berkaitan dengan penggelandangan, unggas dan ternak yang melewati kebun, dan dua pasal tindak pidana lingkungan hidup.

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah


“Lima pasal yang dihapus itu adalah satu soal advokat curang. Dua, praktek dokter dan dokter gigi. Tiga, penggelandangan. Empat, unggas dan ternak. Lima adalah tindak pidana kehutanan dan lingkungan hidup,” ujar Eddy di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (9/11).

ADVERTISEMENTS
Berita Lainnya:
Dilaporkan ke Polda Metro, Alexander Marwata: Sepertinya Ingin KPK Gaduh


Pemerintah juga melakukan reformulasi. Dalam reformulasi tersebut terdapat tiga poin yang dijelaskannya, yakni menambahkan kata “kepercayaan” dalam pasal-pasal yang mengatur mengenai agama, mengubah frasa “pemerintah yang sah” menjadi pemerintah, dan mengubah penjelasan Pasal 218 mengenai penyerangan harkat dan martabat presiden dan wakil presiden.

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil


“Jadi kami memberikan penjelasan supaya tidak terjadi multi interpretasi, ini betul-betul berdasarkan masukan dialog publik,” ujar Eddy.


Ketiga adalah menambahkan pasal dan ayat baru terkait penegasan beberapa tindak pidana dalam RKUHP sebagai tindak pidana kekerasan seksual. Hal ini berdasarkan hasil harmonisasi dan sinkronisasi dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Berita Lainnya:
Penumpang Whoosh Diklaim Meningkat 30 Persen Saat Lebaran


“Di dalam Pasal 4 undang-undang a quo itu kita membuka peluang yang dikenal dengan istilah blanco strafbepalingen. Bahwa termasuk di dalam KUHP yang menyatakan dengan tegas sebagai tindak pidana kekerasan seksual,” ujar Eddy.


Terakhir adalah reposisi. Tindak pidana pencucian uang direposisi dari tiga pasal menjadi dua pasal tanpa adanya perubahan substansi. “Pada hari ini kami akan menyerahkan dua naskah, yang satu adalah naskah utuh, naskah utuh RKUHP dalam satu buku. Kemudian yang satu adalah matriks penyempurnaan RKUHP berdasarkan hasil dialog publik,” ujar Eddy.


 

Sumber: Republika

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi