Jumat, 19/04/2024 - 23:53 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Komisi II Masih Temukan Masalah Pendataan Tenaga Honorer

ADVERTISEMENTS

Guspardi mendorong perhitungan teliti dan matang agar tidak ada masalah baru.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA

 JAKARTA – Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus mengatakan, masih menemukan berbagai masalah pendataan tenaga honorer yang belum jelas antara Badan Kepegawaian Nasional (BKN) dan pemerintah daerah. Komisi II DPR melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Tangerang pada Rabu (9/11/2022) dan menemukan 146 orang yang telah terdata BKN ternyata tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah


“Terindikasi masih terdapat sejumlah isu penanganan tenaga non-aparatur sipil negara (ASN) di tingkat pusat maupun di tingkat daerah yang belum terselesaikan,” kata Guspardi dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (10/11/2022).

ADVERTISEMENTS


Guspardi meyakini kejadian serupa juga terjadi di sejumlah pemerintah daerah di seluruh Indonesia, sehingga harus segera diselesaikan dan ditindaklanjuti. “Apalagi jumlah tenaga honorer di Indonesia cukup besar. Maka, diperlukan perhitungan yang teliti dan matang agar nantinya tidak akan menimbulkan masalah baru,” tambahnya.

Berita Lainnya:
Polres Bogor Tindak Bengkel Mobil di Kawasan Puncak Lakukan Getok Harga ke Konsumen


Dia menjelaskan pendataan tenaga non-ASN bukan untuk mengangkat tenaga non-ASN menjadi ASN tanpa tes. Namun, hal itu bertujuan untuk memetakan dan mengetahui jumlah tenaga non-ASN di lingkungan instansi pemerintah pusat dan daerah sebagai data dasar.


Menurut Guspardi, apabila pendataan tenaga honorer non-ASN belum selesai, maka Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) perlu meninjau ulang implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang akan menghapus tenaga honorer pada 28 November 2023. “Sementara itu, berdasarkan laporan pada tahap pra-finalisasi, tenaga non-ASN yang terinput sebanyak 2.215.542 orang, terdiri atas 335.639 orang di instansi pusat dan 1.879.903 orang di instansi daerah,” jelasnya.

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil
Berita Lainnya:
Artis C dan S Diduga Nikmati Korupsi Timah, Publik Tebak-tebakan Sosoknya: Jangan-jangan..


Guspardi menyebutkan terdapat 590 instansi pemerintah yang mengikuti pendataan tenaga non-ASN, 66 di antaranya merupakan instansi pusat dan 524 instansi daerah. Karena itu, menurut dia, data seluruh daerah harus diselesaikan dan dilakukan sinkronisasi dengan data BKN. 


“Komisi II DPR RI akan segera membentuk panitia khusus (pansus) tenaga honorer yang anggotanya terdiri atas lintas komisi terkait,” ujar Guspardi.


Berbagai aspirasi yang disampaikan elemen masyarakat terkait permasalahan tenaga honorer harus dibahas secara komprehensif sebelum keputusan penghapusan tenaga honorer dilaksanakan.

sumber : Antara

Sumber: Republika

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi