Kamis, 25/04/2024 - 07:57 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Mardani Maming Didakwa Terima Suap Rp118,7 Miliar

ADVERTISEMENTS

Setelah mendapat perintah itu, Raden Didjono lalu menandatangani surat rekomendasi tentang surat keputusan pelimpahan IUP OP PT BKPL ke PT PCN pada 15 Mei 2011 dan pada Juni 2015 Mardani Maming mengeluarkan surat keputusan tentang pelimpahanIUP No 296 tahun 2011 dengan dibuat tanggal mundur 16 Mei 2011.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

Pada 17 Juli 2013, dibentuk PT Trans Surya Perkara (TSP) yang bergerak di bidang Jasa Pengelolaan Pelabuhan kemudian pada 13 Juli 2013 dibentuk PT Permata Abadi Raya (PAR) yang bergerak di bidang pembangunan, perdagangan, perindustrian, pengangkutan, pertanian dan jasa.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA

Selanjutnya ada perubahan pengurus PT ATU dengan memasukkan PT TSP yang seolah-olah memiliki saham 30 persen dan M Bahruddin selaku komisaris (saham 10 persen), M Aliansyah (saham 30 persen) dan Henry Soetio sebagai direktur PT ATU.

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah

“Alasan masuknya PT TSP dalam kepemilikan saham di PT ATU agar Henry Soetio dapat memberikan fee kepada Terdakwa melalui PT TSP dalam bentuk dividen karena terdakwa selaku Bupati Tanah Bumbu telah membantu proses pengalihan IUP OP PT BKPL kepada PT PCN,” tambah jaksa.

ADVERTISEMENTS

Pada 2014, IUP OP PT PCN pun sudah berproduksi dan beroperasi proses penambangannya. Setelah perubahan akta PT ATU, Mardani Maming melalui PT TSP telah menerima fee dari Henry Soetio melalui PT ATU secara bertahap melalui transfer ke rekening Bank Danamon PT TSP dan rekening PT Karya Tantra Mega yang terafiliasi dengan PT TSP dan penerimaan secara tunai melalui Rois Sunandar dan Muhammad Aliansyah. fee itu diberikan dari 20 Maret – 10 Juli 2014 sejumlah Rp13,618 miliar.

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil
Berita Lainnya:
Refly Harun Nilai Hakim MK Butuh Keberanian dan Moral untuk Putuskan Hasil Sidang Sengketa Pilpres

Untuk penerimaan fee selanjutnya dibuat perjanjian seolah-olah ada pembagian hasil keuntungan kegiatan usaha jasa pelabuhan PT ATU kepada PT TSP yang isi perjanjiannya PT TSP akan mendapatkan keuntungan sebesar Rp10.000/ton setiap bulan dari PT ATU.

Mardani Maming juga menerima fee melalui PT TSP dan Rois Sunandar dari Henry Soetio melalui PT PCN dan PT ATU secara bertahap dengan cara transfer ke rekening Bank Danamon PT TSP dan Bank Mandiri PT TSP serta Rois Sunandar dari 16 September 2014 – 12 November 2015 dengan total fee sejumlah Rp47,244 miliar.

Untuk penerimaaan fee selanjutnya, pada 1 Januari 2016 dibuat perjanjian seolah-olah ada pembagian keuntungan atas jasa kegiatan penunjang usaha pelabuhan PT PCN antara PT PCN dengan PT PAR yang ditandatangani Henry Soetio selaku Direktur PT PCN dan Wawan Surya selaku Direktur PT PAR yang isi perjanjiannya PT PCN memberi fee kepada PT PAR sebesar Rp10.000/MTsetiap bulannya.

Setelah dibuat perjanjian, Mardani Maming menerima fee secara bertahap dengan cara transfer ke rekening Bank Mandiri PT TSP dari 26 Februari 2016 – 6 Juli 2018 senilai total Rp32,65 miliar.

Pada sekitar Juli 2018, Mardani mengundurkan diri sebagai Bupati Tanah Bumbu namun hingga 15 Mei 2019, Mardani melalui PT PCN masih menerima fee sebesar Rp6,45 miliar.

Berita Lainnya:
Angkot Hilang Kendali Tabrak Tiga Pemotor di Bogor

Pada 10 September 2019, Mardani menempatkan dirinya sebagai komisaris PT Batulicin Enam Sembilan, setelah itu Henry Soetio tidak lagi bersedia untuk membayar fee karena tidak menjabat lagi dengan Bupati Tanah Bumbu. Atas hal tersebut, Mardani meminta bantuan Junaidi selaku kuasa hukum PT PCN untuk mengurus agar Henry Soetio tetap bersedia menyerahkan fee.

Kemudian pada 1 April 2020, dibuat perjanjian seolah-olah ada pembagian hasil keuntungan atas jasa penunjang kegiatan usaha pelabuhan PT PCN kepada PT PAR dan Suroso Hadi Cahyo, selanjutnya Mardani menerima fee melalui PT PCN secara bertahap dengan cara transfer ke rekening Bank Mandiri PT PAR dari 26 Juni – 17 September 2020 sejumlah Rp18,792 miliar.

Selain penerimaan fee dalam bentuk uang, Mardani juga menerima hadiah dalam bentuk barang berupa 3 buah jam tangan, yaitu pada 16 Juni 2018 berupa 1 jam tangan Richard Mille RM07-01 White Gold seharga Rp1,95 miliar, (2) pada 7 Mei 2018, berupa 1 jam tangan Richard Mille RM11-03 NTPT se harga Rp3 miliar dan (3) pada 6 Juli 2018, 1 jam tangan Richard Mille RM11-02 NTPT sehargaRp3,2 miliar.

Mardani Maming didakwa dengan pasal 12 huruf b atau pasal 11 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

x
ADVERTISEMENTS
1 2 3

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi