Jumat, 19/04/2024 - 05:08 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Lakukan Penistaan Agama di Akun media Sosial, Seorang Pria kena Ciduk Polres Medan

ADVERTISEMENTS

BANDA ACEH – Personel Unit Pidum Satreskrim Polrestabes Medan, Sumatera Utara, menangkap seorang pelaku diduga penistaan terhadap agama lewat sebuah unggahan yang ditampilkan di sebuah media sosial (medsos) miliknya, pada hari Jumat (11/11/2022). 

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA

Tersangka penistaan agama itu, yakni RS (34) warga Jalan Orde Baru, Kabupaten Deli Serdang. 

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah

“Penangkapan terhadap tersangka berawal saat petugas kepolisian melakukan patroli siber, Sabtu (5/11),” kata Kapolrestabes Medan Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda, melalui Kasat Reskrim Kompol Teuku Fathir Mustafa.

ADVERTISEMENTS
Berita Lainnya:
Pakar Otda: Beginilah Caranya Presiden Jokowi Menguasai Pejabat Negara Terlibat Pemilu 2024

 Fathir menyebutkan, pada saat dilakukan patroli siber menemukan unggahan di akun tiktok Hidayah Mualaf Channel yang menggugah rekaman suara seorang laki-laki diduga RS. 

Tim siber kemudian melakukan pencarian terhadap isi konten yang terdapat di akun Tiktok Hidayah Mualaf Chanel. “Petugas menemukan hasil diduga suara seorang laki-laki berasal dari akun channel youtube Anak Batak,” ucapnya. 

Kasat Reskrim menambahkan, polisi kemudian melakukan profiling terhadap seorang laki-laki tersebut dan menemukan identitas yang diduga adalah RS seorang laki-laki sebagai pemilik akun youtube Anak Batak. “Terhadap pemilik akun tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan,” katanya. 

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil
Berita Lainnya:
Ini 11 Lokasi Sholat Ied di Kota Mataram NTB

Fathir mengatakan, akibat perbuatan tersangka dijerat dengan Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45 a ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang ITE dan Pasal 156A KUH Pidana, dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi