Kamis, 25/04/2024 - 23:31 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Hari Ini, Eks Presiden ACT Sidang Perdana di PN Jaksel

ADVERTISEMENTS

Terdakwa Ahyudin mengikuti persidangan secara daring dari Rutan Bareskrim Polri.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

JAKARTA — Mantan Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT), sebuah lembaga yang bergerak di bidang kemanusiaan Ahyudin, Ibnu Khajar, serta Hariyana menjalani sidang perdana kasus dugaan penggelapan dana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) di kawasan Ampera, Kecamatan Cilandak, Selasa (15/11/2022).

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA

Sesuai jadwal yang tertera di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel, seharusnya sidang ketiga mantan petinggi ACT tersebut berlangsung pukul 10.00 WIB. Namun, sidang ditunda sekitar pukul 12.00 WIB.

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah

Merujuk SIPP PN Jaksel, ketiganya dituntut dalam perkara terpisah. Ahyudin yang merupakan mantan Presiden ACT didakwa dan diancam Pasal 374 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP subsider Pasal 372 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Sedangkan terdakwa Ibnu Khajar dan Hariyana didakwa Pasal 374 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

ADVERTISEMENTS
Berita Lainnya:
Terik Matahari tak Surutkan Keramahan 3 Srikandi Polda Banten Sapa Pemudik

Dalam SIPP PN Jaksel, para terdakwa disebut menyuruh dan turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja atau melawan hukum memiliki sesuatu barang yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain. Sidang kasus dugaan penggelapan dana di Yayasan ACT tersebut dilaksanakan secara virtual (daring).

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil


Terdakwa Ahyudin mengikuti persidangan langsung dari Rutan Bareskrim Polri dengan mengenakan kemeja putih. Sidang kasus dugaan penggelapan dana ACT dipimpin langsung oleh Hakim Ketua Hariyadi, Mardison dan Hendra Yuristiawan masing-masing bertindak sebagai hakim anggota.

Terdakwa Ahyudin merupakan pendiri, pembina, pengurus dan pengawas ACT sejak tahun 2005. Untuk memperluas kegiatannya, pada 2021 terdakwa Ahyudin membentuk Global Islamic Philantrophy berdasarkan SK Kemenkumham Nomor AHU-0001374.AH.01.08 Tahun 2021 sebagai badan hukum “perkumpulan” yang menaungi sejumlah yayasan sosial.

Berita Lainnya:
IPW Desak Penerapan Restoratif Justice Istri Anggota TNI yang Laporkan Suami Selingkuh

Ahyudin diketahui menjabat sebagai President Global Islamic Philantrophy, saksi Ibnu Khajar selaku Senior Vice President Partnership Network Department, saksi Novariyandi Imam Akbari selaku Senior Vice President Humanity Network Department dan saksi Hariyana bertindak sebagai Senior Vice President Operational.

Ketiga diketahui menerima gaji dengan rincian sebagai berikut. Pertama, President Global Islamic Philantrophy yang diduduki oleh Ahyudin menerima gaji Rp 100 juta per bulan, Ibnu Khajar selaku Senior Vice President Partnership Network Department menerima Rp 70 juta dan Hariyana mendapatkan gaji Rp70 juta, serta Novariyandi Imam Akbari memperoleh gaji Rp 70 juta.

Sumber: Republika

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi