Pemimpin Tinggi Taliban Perintahkan Penerapan Penuh Hukum Syariat

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

Hukum itu termasuk eksekusi di depan umum, rajam dan cambuk, serta amputasi pencuri.

ADVERTISEMENTS

 KABUL — Pemimpin tertinggi Taliban, Hibatullah Akhundzada, telah memerintahkan para hakim di Afghanistan untuk menerapkan penuh hukum Islam. Hal itu termasuk eksekusi di depan umum, rajam dan cambuk, serta amputasi anggota badan bagi pencuri.

ADVERTISEMENTS


Juru bicara Taliban Zabihullah Mujahid mengungkapkan, perintah “wajib” penerapan penuh hukum Islam dibuat setelah Akhundzada bertemu dengan sekelompok hakim. “Hati-hati memeriksa berkas pencuri, penculik, dan penghasut. Berkas-berkas itu di mana semua syarat syariat hudud dan qisas telah terpenuhi, Anda wajib menerapkannya. Ini adalah hukum syariat, dan perintah saya, yang wajib,” kata Mujahid menyitir pernyataan Akhundzada, dikutip laman Al Arabiya, Senin (14/11/2022).

ADVERTISEMENTS


Hudud mengacu pada pelanggaran yang, di bawah hukum Islam, jenis hukuman tertentu diamanatkan. Sementara qisas diterjemahkan sebagai “pembalasan dalam bentuk barang”, seperti mata diganti mata. Terkait pelanggarannya, kejahatan hudud termasuk perzinahan, meminum alkohol, mencuri, menculik dan merampok, murtad, dan memberontak.

ADVERTISEMENTS


Sementara qisas mencakup pembunuhan dan cedera yang disengaja. Dalam kasus qisas, keluarga korban dimungkinkan juga untuk menerima kompensasi sebagai pengganti hukuman.

ADVERTISEMENTS


Saat menguasai Afghanistan pada 1996-2001, Taliban menerapkan secara ketat dan tegas hukum atau syariat Islam. Saat rezim Taliban digulingkan Amerika Serikat (AS), pemerintahan baru Afghanistan tak memberlakukan lagi syariat. Dua dekade berselang, pada Agustus 2021 lalu, Taliban kembali berhasil merebut kekuasaan di Afghanistan. Hal itu sempat memicu “eksodus”. Ratusan ribu warga di sana berusaha melarikan diri ke negara-negara tetangga. Sebab mereka enggan kembali hidup di bawah pemerintahan Taliban dengan aturan syariatnya yang ketat.

ADVERTISEMENTS


Namun tak lama setelah menguasai kembali Afghanistan, Taliban sempat berjanji tidak akan memberlakukan lagi hukum syariat seperti saat mereka berkuasa pada 1996-2001. Namun dalam setahun terakhir, kehidupan masyarakat di Afghanistan, khususnya kaum perempuan, justru terkerangkeng. Baru-baru ini, Taliban melarang perempuan memasuki taman, pasar malam, pusat kebugaran, dan pemandian umum.

ADVERTISEMENTS


Pada Mei lalu, Taliban memerintahkan semua presenter perempuan di stasiun televisi Afghanistan untuk menutupi wajah mereka saat membawakan acara. Taliban menyatakan perintah itu bersifat final dan tidak dapat dinegosiasikan. Di bulan yang sama, Taliban mengumumkan dekret terbaru tentang kewajiban perempuan Afghanistan menggunakan burqa tradisional saat berada di ruang publik. Mereka mengancam akan menghukum kerabat laki-laki dari perempuan yang tidak menaati peraturan tersebut. Kebijakan seperti itu pernah diterapkan Taliban saat mereka berkuasa di Afghanistan pada 1996-2001.

ADVERTISEMENTS


Sebelumnya Taliban sudah mengumumkan pelarangan bagi kaum perempuan Afghanistan untuk mengendarai mobil. Perempuan Afghanistan pun diminta hanya meninggalkan rumah saat diperlukan. Awal tahun ini, Taliban memutuskan tidak membuka kembali sekolah untuk siswi-siswi di sekolah menengah pertama (SMP) dan sekolah menengah atas (SMA). Taliban mengingkari janji yang pernah diumumkannya saat berhasil menguasai kembali Afghanistan pada pertengahan Agustus tahun lalu.

ADVERTISEMENTS


Hingga kini belum ada satu pun negara yang mengakui pemerintahan Taliban di Afghanistan. 


 

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS
x
ADVERTISEMENTS
Exit mobile version