Sabtu, 20/04/2024 - 03:17 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Kejagung Periksa Pejabat Kemenperin Terkait Kasus Dugaan Korupsi Impor Garam

ADVERTISEMENTS

Dalam perkara ini Kejagung telah menetapkan lima tersangka.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA

 JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa Arya Yudistira (AY) pejabat pada Direktorat Industri Kimia Hulu di Kementerian Perindustrian (Kemenperin). Pemeriksaan tersebut lanjutan penyidikan dugaan korupsi impor garam industri di Kemenperin. AY satu-satunya saksi yang diperiksa oleh tim penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) dalam penyidikan lanjutan kali ini, Selasa (15/11/2022).

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah


“AY diperiksa sebagai saksi,” kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejakgung, Ketut Sumedana dalam siaran pers yang diterima wartawan di Jakarta, Selasa.

ADVERTISEMENTS
Berita Lainnya:
Terpidana Korupsi Setya Novanto Dapat Remisi, Eks Pegawai KPK Sebut Janggal


“Pemeriksaan tersebut, dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan terkait dugaan tindak pidana koruspi impor garam industri 2016-2022,” sambung Ketut.


Dalam penyidikan kasus dugaan korupsi impor garam ini, Jampidsus-Kejagung sudah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Tiga tersangka adalah pejabat di Kemenperin.


Mereka di antaranya Muhammad Khayam (MK) yang ditetapkan tersangka selaku Direktur Jenderal Industri Kimia Farmasi dan Tekstil (Dirjen IKFT) Kemenperin 2019-2022. Fridy Juwono (FJ) yang ditetapkan tersangka selaku Direktur IKFT Kemenperin. Dan Yosi Arfianto (YA) yang ditetapkan tersangka selaku Kepala Sub Direktorat IKFT Kemenperin.

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil
Berita Lainnya:
Viral Pernyataannya Singgung Sholat dan Zakat, Begini Penjelasan Pendeta Gilbert Lumoindong


Dua tersangka lainnya adalah swasta. Mereka di antaranya, Tony Tanduk (FTT) yang ditetapkan tersangka selaku Ketua Asosiasi Industri Pengolah Garam Indonesia (AIPGI).


Pada Senin (7/11/2022), tim penyidik kembali menetapkan satu tersangka lagi, yakni Sanny Wikodhiono (SW) alias Sanny Tan (ST) yang ditetapkan tersangka selaku Manajer Pemasaran PT Sumatraco Langgeng Makmur dan Direktur PT Sumatraco Langgeng Abadi. Kelima tersangka itu sejak penetapan sudah dijebloskan ke dalam tahanan menunggu proses peradilan. 


 

Sumber: Republika

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi