Sabtu, 20/04/2024 - 09:37 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Istri Minta Bripka HK Dihukum Berat

ADVERTISEMENTS

Imelda melaporkan Kanit Reskrim Polsek Pondok Aren itu karena KDRT dan perselingkuhan

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA

JAKARTA — Istri mantan anggota Kanit Reskrim Polsek Pondok Aren Bripka HK, Imelda Sinambela (IS)  berharap suaminya dihukum berat terkait perlakuannya terhadapnya. Korban perselingkuhan, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), dan penelantaran itu meminta agar suaminya dihukum seberat-beratnya.

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah

“Harapan ke depannya pasti minta keadilan-lah, karena kan statusnya masih sah suami istri ini secara negara. terus minta dihukum seberat-beratnya” ujar Imelda kepada awak media, Kamis (17/11/2022).

ADVERTISEMENTS

Menurut Imelda, dirinya sudah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) terkait laporan yang dilayangkannya. Dengan adanya SP2HP, kata dia, membuktikan ada pelanggaran kode etik dan pelanggaran disiplin yang dilakukan terlapor terhadap dirinya.

Dalam kesempatan itu, Imelda mengaku telah mengalami KDRT dari suaminya sejak satu tahun yang lalu. Dia juga menyebut Bripka HK menjalin perselingkuhan dengan empat wanita dan itu diketahui dari chat yang bersangkutan dengan wanita idaman lainnya. Imbasnya, dirinya harus meninggalkan rumah setelah diusir oleh Bripka HK.

Berita Lainnya:
Ahli Ganjar Mahfud Soroti Perubahan Perilaku Prabowo Usai Dekat Jokowi: Seperti Dijinakkan

“Kalau untuk itu (KDRT) memang dari satu tahun yang lalu sih sebenarnya dan memang kejadian ini yang saya laporkan itu memang di tahun lalu,” kata Imelda.

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil

Kuasa hukum Imelda, Tris Haryanto mengatakan, saat ini kliennya harus berjuang sendiri mencari nafkah. Perselingkuhan Bripka HK diketahuinnya pada bulan Mei 2022 silam dengan beberapa wanita. Kasus perselingkuhan dan KDRT ini sudah dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Hal ini disampaikan oleh kuasa hukum IS, Tris Haryanto.

“Klien saya ini berjuang sendiri, jadi tidak diberikan mohon maaf ya, nafkah ya toh, terus akhirnya klien saya ini sekarang ini tinggal ngontrak, ngontrak sendiri berjuang sendiri bahkan mencari nafkah sendiri,” kata Tris.

Menurut Tris, untuk mencukupi kebutuhan hidup sehari-hari korban berjualan nasi bakar di pasar. Tujuan kliennya melaporkan suami sahnya untuk mencari keadilan. Karena itu, selain dilaporkan ke Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Bripka HK juga diadukan ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Metro Jaya.

Berita Lainnya:
BPBD DKI: Lokasi Banjir di Jaktim Terus Bertambah

Sejauh ini, kata Tris, laporan soal pelanggaran etik dan pidana sudah menunjukan progres yang baik. Hal ini terbukti dari sejumah saksi dari korban yang sudah diperiksa oleh Bidang Propam dan Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Tris berharap dengan diprosesnya laporan tersebut, kliennya bisa mendapatkan keadilan.

“Bagaimana pun juga dia sekarang ini kan sudah ada hukum yang mengatur makannya kemarin itu klien saya memutuskan membuat laporan polisi atas tindak pidana kekerasan psikis dalam rumah tangga, termasuk penelantaran itu dan juga perselingkuhan yang diduga dilakukan oleh Bripka HK gitu,” kata Tris.

Sumber: Republika

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi