Jumat, 19/04/2024 - 10:28 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Kasus Suap Rektor Unila, Mantan Wali Kota Bandar Lampung Diperiksa

ADVERTISEMENTS

Pemeriksaan Herman terkait setoran uang kepada Rektor Unila dalam mahasiswa baru.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA

 BANDAR LAMPUNG — Mantan wali kota Bandar Lampung Herman HN mendatangi panggilan pemeriksaan tim penyidik KPK di Polresta Bandar Lampung, Kamis (17/11/2022). Herman, yang pernah menjabat wali kota Bandar Lampung dua periode, memenuhi panggilan penyidik KPK terkait kasus suap Rektor Universitas Lampung (Unila) Prof Karomani.

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah


Pemeriksaan Herman yang kini menjabat ketua umum DPW Partai Nasdem Provinsi Lampung soal setoran uang kepada Rektor Unila Prof Karomani dalam kasus Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) Mahasiswa Fakultas Kedokteran Unila lewat jalur mandiri. Kehadiran Herman bersama 10 orang lainnya sebagai saksi dalam kasus suap tersangka Rektor Unila Karomani dan tiga tersangka lainnya, yakni Wakil Rektor I Unila Prof Heryandi, Ketua Senat Unila Prof M Basri, dan Andi Desfiandi (penyuap/swasta). Keempatnya ditangkap KPK dalam OTT pada 22 Agustus 2022.

ADVERTISEMENTS
Berita Lainnya:
Kejagung Terus Selidiki Keterlibatan Pihak Lain dalam Kasus Korupsi Timah


Herman datang ke Polresta Bandar Lampung sekira pukul 13.00 WIB. Dia mengenakan pakaian batik celana hitam. Belum ada keterangan dari Herman dan tim penyidik KPK. 


Pemeriksaan saksi-saksi kasus suap Rektor Unila tersebut disampaikan Kepala Pemberitaan KPK Ali Fikri. Dia menyatakan, pemeriksaan berlangsung sejak 16 November 2022 di Polresta Bandar Lampung. 


Pada sidang lanjutan perkara terdakwa Andi Desfiandi di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Tanjungkarang, Rabu (16/11/2022), pengacara terdakwa Ahmad Handoko bertanya kepada saksi Wakil Rektor II Unila Prof Asep Sukohar di persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Aria Veronika dan JPU KPK Agung Satrio Wibowo. Ahmad Handoko menanyakan saksi Asep Sukohar apakah saksi mengetahui Herman HN menitipkan uang Rp 150 juta. Saksi Asep menjawab tidak mengetahui hal tersebut.

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil
Berita Lainnya:
Jumlah Peserta Mudik Gratis di DKI Jakarta Alami Peningkatan dari Tahun Sebelumnya


Seusai persidangan, Ahmad Handoko menyatakan, ia sengaja mempertanyakan kepada saksi terkait dengan setoran nama Herman HN. Dia mengatakan, hal tersebut akan dijelaskan saksi Budi Sutomo pada persidangan lanjutan lainnya. 


Menurut dia, keterangan detailnya ada pada BAP Budi Sutomo terkait dengan setoran uang Rp 150 juta untuk menitipkan mahasiswa masuk Fakultas Kedokteran Unila. “Terkait nama Herman HN ini, muncul dalam BAP,” kata Handoko.

Sumber: Republika

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi