Kamis, 25/04/2024 - 06:20 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

ASIAINTERNASIONAL

Pemerintah India Izinkan Lepas Masker dalam Penerbangan

ADVERTISEMENTS

Lepas masker di penerbangan India mempertimbangkan penurunan kasus Covid-19

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

 NEW DELHI — Pemerintah India pada Rabu (16/11), menghapus persyaratan wajib untuk memakai masker dalam penerbangan ke negaranya. Keputusan itu dibuat setelah mempertimbangkan penurunan kasus Covid-19 di India.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA


Kementerian Perhubungan Udara mengatakan bahwa keputusan diambil setelah rapat peninjauan kembali masalah tersebut dengan Kementerian Kesehatan. Namun demikian meskipun tidak lagi diwajibkan, kementerian menyarankan agar masker tetap dipakai selama penerbangan. “Peraturan

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah


mengenai kewajiban penggunaan masker atau penutup wajah selama perjalanan udara, telah dikaji dengan berkonsultasi dengan Kementerian Kesehatan dan Kesejahteraan Keluarga,” kata Kementerian dilansir dari Gulf Today, Kamis (17/11/2022).

ADVERTISEMENTS
Berita Lainnya:
Entengnya Israel Sebut Serangan ke Petugas WCK tak Disengaja


 

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil


“Sejalan dengan kebijakan Pemerintah India tentang pendekatan bertingkat dalam tanggapan manajemen Covid-19, pengumuman dalam penerbangan untuk selanjutnya dapat menyebutkan bahwa mengingat ancaman yang ditimbulkan oleh Covid-19, semua penumpang sebaiknya menggunakan masker,” kata kementerian itu dalam memo kantor.


Kementerian mengatakan bahwa denda tidak perlu diterapkan sehubungan dengan penggunaan masker. “Referensi khusus apa pun untuk tindakan denda/hukuman tidak perlu diumumkan sebagai bagian dari pengumuman dalam penerbangan. Oleh karena itu, instruksi Covid-19 terkonsolidasi untuk perjalanan udara domestik dan internasional dikeluarkan untuk penumpang, operator bandara, dan maskapai penerbangan mengeluarkan vide order tertanggal 10 Mei, 2022 berdiri dimodifikasi sejauh itu,” katanya.

Berita Lainnya:
Pemimpin Negara Barat Minta Israel tidak Balas Serangan Iran


Pada Juni tahun ini, maskapai diminta untuk memastikan bahwa semua penumpang memakai masker dengan benar dan terus memakai masker selama perjalanan. Masker dapat dilepas dalam keadaan luar biasa dan hanya untuk alasan yang diizinkan.

Sumber: Republika

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi