Rabu, 24/04/2024 - 21:07 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Ini Penjelasan KPK Soal Pemanggilan Pengacara Lukas Enembe

ADVERTISEMENTS

KPK menegaskan pemanggilan Aloysius sebagai pengacara Gubernur Papua Lukas Enembe.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta kuasa hukum Gubernur Papua Lukas Enembe, Aloysius Renwarin untuk hadir dalam pemeriksaan terkait penyidikan kasus dugaan rasuah yang menjerat kliennya. Dia bakal diperiksa sebagai saksi dalam kapasitasnya selaku warga negara.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA


“Kami panggil dalam kapasitas sebagai warga negara untuk menjadi saksi karena ada kebutuhan penyidikan agar lebih jelas perbuatan para tersangka,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri di Jakarta, Jumat (18/11/2022).

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah


Ali menegaskan, pemanggilan ini tidak berkaitan dengan profresi Aloysius sebagai pengacara. Oleh karena itu, KPK mengingatkan kuasa hukum Lukas Enembe tersebut agar kooperatif memenuhi panggilan pemeriksaan.

ADVERTISEMENTS


“(Pemanggilan) tentu bukan soal tugas pokok dan fungsi dia sebagai penasihat hukum LE (Lukas Enembe). Kami ingatkan yang bersangkutan kooperatif hadir sebagai ketaatan terhadap hukum,” tegas dia.

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil


Ali pun mengimbau kepada tim kuasa hukum Lukas Enembe agar tidak melempar opini kepada publik. Menurut dia, pernyataan itu justru sebaiknya disampikan langsung kepada penyidik KPK.


“Silakan hadir dan terangkan langsung di hadapan penyidik,” tuturnya.


Seperti diketahui, KPK memanggil pengacara Gubernur Papua Lukas Enembe, Aloysius Renwarin pada Kamis (17/11/2022). Namun, dia mangkir dari pemeriksaan terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi pengerjaan proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Papua tersebut.

Berita Lainnya:
Kereta Commuter Line Anjlok di WTC Mangga Dua, KAI Rekayasa Jalur


“Informasi yang kami terima, tidak hadir,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri di Jakarta, Jumat (18/11/2022).


Selain Aloysius, seorang sopir bernama Darwis yang juga semestinya diperiksa, tak memenuhi panggilan penyidik kemarin. KPK pun akan memanggil ulang keduanya.


Kuasa hukum Gubernur Papua Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening dan Aloysius Renwarin menanggapi soal panggilan KPK itu. Menurut Roy, pemanggilan dirinya dan Aloysius sebagai saksi dalam dugaan tindak pidana gratifikasi yang menyeret nama kliennya tidak tepat. Sebab, mereka tidak mengetahui peristiwa itu.


“Saat kejadian, kami berada ditempat lain, kami tegaskan bahwa kami, sama sekali tidak mengetahuinya, mendengarnya, melihatnya dan mengalaminya. Sehingga tidak tepat jikalau penyidik KPK memanggil kami untuk memberikan keterangan sebagai saksi dalam perkara a quo,” kata Roy dalam siaran persnya diterima di Jakarta, Jumat (18/11/2022).


Roy menjelaskan bahwa seseorang dapat dimintai keterangan sebagai saksi terhadap perkara yang didengar, dilihat dan dialaminya sendiri. Hal tersebut juga sesuai dengan ketentuan Pasal 1 angka 26 KUHAP.


Selain itu, Roy juga mempertanyakan pemanggilan dirinya dan Aloysius sebagai saksi dalam kasus yang menjerat kliennya itu. Ia mengatakan, sebagai advokat yang menangani kasus hukum Gubernur Papua, pihaknya mempunyai kewajiban untuk menjaga kerahasiaan kliennya.

Berita Lainnya:
Yusril: Permohonan Timnas Amin Banyak Narasi dan Asumsi daripada Bukti


Hal tersebut, lanjut dia, tertera secara tegas dalam Pasal 19 UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Ketentuan ini, kata Roy, dipertegas dalam Pasal 4 huruf (h) Kode Etik Advokat Indonesia.


“Jadi berdasarkan ketentuan tersebut, kewajiban menjaga kerahasiaan tersebut, bahkan diperluas, bukan hanya rahasia klien yang masih ditangani saja, namun terhadap bekas klienpun, advokat wajib merahasiakan informasi terkait kasus kliennya tersebut,” jelas Roy.


Roy menilai, berdasarkan peraturan itu, advokat berhak untuk tidak memberikan

keterangan atau kesaksian kepada polisi, kejaksaan atau pengadilan terkait dengan kerahasiaan kliennya.


Roy mengeklaim bahwa pihaknya telah mengirimkan surat kepada KPK untuk mengklarifikasi soal pemanggilan dirinya dan Aloysius sebagai saksi dalam kasus Lukas. Ia menyebut, surat itu sudah diterima lembaga antirasuah pada Kamis (17/11/2022) kemarin.


Selain meminta klarifikasi pada KPK, keduanya juga mengadu ke Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi). Mereka meminta perlindungan dan petunjuk terkait pemanggilan oleh penyidik KPK dalam mengusut kasus dugaan rasuah yang menjerat Lukas.


Untuk pemanggilan yang telah dijadwalkan, Roy dan Aloysius menolak untuk memberikan keterangan sebelum ada ketetapan dari Peradi tentang perlu tidaknya mereka memberikan keterangan sebagai saksi. Sebab, keduanya menegaskan bahwa selalu bekerja dengan sesuai kode etik.

x
ADVERTISEMENTS
1 2

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi