Jumat, 19/04/2024 - 06:55 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Investigasi Tragedi Kanjuruhan Dinilai Minim Libatkan Korban

ADVERTISEMENTS

Pendamping korban sebut investigasi korban tragedi Kanjuruhan kurang libatkan korban.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA

JAKARTA — Pendamping keluarga korban tragedi kemanusiaan di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur, Andy Irfan menilai investigasi yang dilakukan oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) periode (2017-2022) minim melibatkan korban.

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah


“Minim keterlibatan korban tersebut di dalam proses menemukan, merumuskan dan mendiskusikan temuan-temuan yang tim Komnas HAM lakukan sebelumnya,” kata Andy Irfan yang juga Sekretaris Jenderal (Sekjen) Federasi KontraS di Jakarta, Jumat (18/11/2022).

ADVERTISEMENTS


Andy mengatakan seharusnya ketika melakukan investigasi tragedi Kanjuruhan yang menewaskan ratusan korban tersebut, tim dari Komnas HAM melibatkan komunitas masyarakat sipil. Baik itu korban, pendamping korban bahkan komunitas yang terkait dengan kejadian itu.

Berita Lainnya:
Ada Jaksa KPK Dilaporkan ke Dewas, Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar


“Sayangnya teman-teman Komnas HAM tidak melibatkan pihak itu,” ucap dia.


Sehingga, para korban merasa apa yang disampaikan oleh Komnas HAM tidak merepresentasikan atau memberikan harapan terhadap upaya mencari keadilan yang selama ini terus diperjuangkan oleh korban.

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil


Ia mengatakan di awal kejadian yang memilukan tersebut, Kapolda Jawa Timur pada saat itu yakni Irjen Polisi Nico Afinta kekeh bahwa penembakan gas air mata ke suporter sepak bola sudah sesuai prosedur.


Artinya, lanjut dia, jika mengacu pada pernyataan Irjen Polisi Nico Afinta tersebut maka sama halnya kematian ratusan pendukung Arema FC saat itu sudah sesuai prosedur.


“Itu kan fatal sekali. Itu tidak mendapatkan perhatian yang serius dari Komnas HAM waktu mengeluarkan laporan,” jelasnya.

Berita Lainnya:
Viral Pengemudi Fortuner Mengaku Punya Kakak Jenderal TNI Cekcok Usai Tabrak Pemobil di Jalan Tol


Selain itu, ia menyoroti penetapan enam tersangka dalam kasus itu yakni tiga polisi dan tiga orang warga sipil merupakan suatu tindakan yang gegabah. Andy mengatakan dalam kasus itu juga patut diduga terjadi obstruction of justice atau upaya menghalangi penyelidikan.


Atas dasar itu, terutama soal laporan atau rekomendasi Komnas HAM yang dinilai keluarga masih abstrak, Andy bersama perwakilan korban Kanjuruhan mendatangi Komnas HAM untuk berdialog langsung dengan komisioner yang baru.


“Korban sangat berharap ada rekomendasi yang lebih konkret, bisa menjawab kebutuhan dan pemenuhan rasa keadilan,” ujarnya.

sumber : Antara

Sumber: Republika

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi