Kenali Perbedaan Ciri Pinjol Ilegal dan Legal

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

Pinjol ilegal semakin meresahkan masyarakat.

ADVERTISEMENTS

 JAKARTA– Satgas Waspada Investasi menyebut saat ini maraknya pinjaman online semakin meresahkan. Bahkan, mereka yang terjebak pinjaman online ilegal menerima perlakukan tak etis dan teror saat ditagih.

ADVERTISEMENTS


Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing mengatakan maraknya pinjaman online ilegal akibat kurangnya literasi  dan kondisi perekonomian masyarakat. Oleh karenanya, penting bagi masyarakat untuk mengetahui ciri-ciri penyedia pinjaman tidak terdaftar tersebut.

ADVERTISEMENTS


“Ciri pinjol ilegal yang pertama tidak terdaftar Otoritas Jasa Keuangan (OJK),” ujarnya dalam keterangan tulis, Jumat (18/11/2022). 

ADVERTISEMENTS


Berikut ini ciri-ciri pinjaman online ilegal antara lain 

ADVERTISEMENTS
  1. Tidak terdaftar/tidak berizin dari OJK
  2. ADVERTISEMENTS
  3. Menggunakan SMS/Whatsapp dalam memberikan penawaran
  4. ADVERTISEMENTS
  5. Pemberian pinjaman sangat mudah
  6. ADVERTISEMENTS
  7. Bunga atau biaya pinjaman serta denda tidak jelas
  8. ADVERTISEMENTS
  9. Ancaman teror, intimidasi, pelecehan bagi peminjam yang tidak bisa membayar
  10. Tidak mempunyai layanan pengaduan
  11. Tidak mengantongi identitas pengurus dan alamat kantor yang tidak jelas
  12. Meminta akses seluruh data pribadi yang ada di dalam gawai peminjam
  13. Pihak yang menagih tidak mengantongi sertifikasi penagihan yang dikeluarkan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI)

Sementara itu, perusahaan pemberi pinjaman online yang legal memiliki kriteria-kriteria sebagai berikut:

  1. Terdaftar/berizin dari OJK
  2. Pinjol legal tidak pernah menawarkan melalui saluran komunikasi pribadi
  3. Pemberian pinjam akan diseleksi terlebih dahulu
  4. Bunga atau biaya pinjaman transparan
  5. Peminjam yang tidak dapat membayar setelah batas waktu 90 hari akan masuk ke daftar hitam (blacklist) Fintech Data Center, sehingga peminjam tidak dapat meminjam dana ke platform fintech yang lain
  6. Mempunyai layanan pengaduan
  7. Mengantongi identitas pengurus dan alamat kantor yang jelas
  8. Hanya mengizinkan akses kamera, mikrofon, dan lokasi pada gawai peminjam
  9. Pihak penagih wajib memiliki sertifikasi penagihan yang diterbitkan oleh AFPI.

 

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS
x
ADVERTISEMENTS
Exit mobile version