Soal Candaan Tukar Sabu Irjen Teddy, AKBP Dody: Kenapa Terus-terusan Gitu?

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto
ADVERTISEMENTS

Irjen Teddy mencabut seluruh BAP terkait kasus dugaan penyalahgunaan narkoba.

ADVERTISEMENTS

JAKARTA–Tersangka penyalahgunaan narkoba Ajun Komisaris Besar AKBP Dody Prawiranegara melalui kuasa hukumnya, Adriel Viari Purba menanggapi pengakuan Irjen Pol Teddy Minahasa soal perintah menukar sabu-sabu hanya bercanda. “Orang katanya bercanda tapi terus ada chat WhatsApp yang dikirimkan, jadinya Pak Dody ini mengulur-ulur waktu sebagai wujud dari ketidakmauan dia untuk menyetujui atau melaksanakan perintah Pak TM,” kata Adriel saat ditemui di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (18/11/2022) malam.

ADVERTISEMENTS
ADVERTISEMENTS

Adriel menuturkan kliennya itu mengarahkan perintah tersebut dengan meminta tolong bantuan tersangka lainnya, Syamsul Ma’arif atau Arif agar menghubungi tersangka Anita. Anita pada saat itu sebagai cepu alias tukang mengadu untuk bertemu di Jakarta.

ADVERTISEMENTS
ADVETISEMENTS

“Kalau becandaan kenapa terus terusan gitu,” tambahnya.

ADVERTISEMENTS

Sebelumnya, kuasa hukum Irjen Pol Teddy Minahasa mengatakan perintah kepada mantan anak buahnya, AKBP Dody untuk menukar barang bukti sabu-sabu dengan tawas hanya bercanda.

ADVERTISEMENTS

“Itu tidak, itu hanya, itu ada tanda emoticon. Itu adalah sekadar canda dan tidak ada kaitannya sama sekali dengan benar-benar dilaksanakan penukaran,” kata pengacara Irjen Pol Teddy Minahasa, Hotman Paris Hutapea di Mako Polda Metro Jaya, Jumat.

ADVERTISEMENTS

Hotman juga menyebut bahwa saat itu Teddy sedang mengetes AKBP Dody, yang kala itu menjabat Kapolres Bukit Tinggi, dan mengeklaim hal itu adalah hal biasa.

ADVETISEMENTS

Adapun Irjen Pol Teddy Minahasa pada Jumat ini mencabut seluruh berita acara pemeriksaan (BAP) terkait kasus dugaan penyalahgunaan narkotika yang menjerat dirinya dan mengeklaim tidak ada kaitannya dengan barang bukti dalam kasus tersebut.

Sebelumnya, penyidik Polda Metro Jaya telah menetapkan Irjen Pol Teddy Minahasa sebagai tersangka dalam kasus peredaran gelap narkoba, Jumat (14/10/2022). Yang bersangkutan saat ini telah menjalani penahanan di Rumah Tahanan Narkoba Polda Metro Jaya terhitung sejak Senin (24/10/2022).

Selain itu, Polda Metro Jaya menetapkan total 11 orang sebagai tersangka dalam kasus peredaran gelap narkoba jenis sabu-sabu yang melibatkan mantan Kapolda Sumatra Barat Irjen Pol Teddy Minahasa. Lima diantaranya adalah anggota aktif Polri yakni Irjen Pol Teddy Minahasa, AKBP D yang merupakan mantan Kapolres Bukittinggi, Kapolsek Kalibaru Kompol KS, personel Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Metro Jakarta Barat Aiptu J dan personel Polsek Kalibaru Aipda A.

Sedangkan enam tersangka lainnya adalah warga sipil yang masing-masing berinisial HE, AR, L, A, AW, DG. Adapun pasal yang disangkakan kepada Teddy yakni Pasal 114 Ayat 3 sub Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 Jo Pasal 55 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal hukuman mati dan minimal 20 tahun penjara.

sumber : Antara

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS
x
ADVERTISEMENTS
Exit mobile version