Jumat, 19/04/2024 - 22:38 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Pelaku Penghina Ibu Negara Bisa Dijerat 4 Tahun Penjara

ADVERTISEMENTS

Pakar hukum sebut pelaku penghina ibu negara bisa dijerat empat tahun penjara.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA

JAKARTA —  Pakar Hukum Pidana dari Universitas Trisakti, Azmi Syahputra merespons mengenai cuitan meme di akun di Twitter @Koprofil. Ia meyakini pelaku yang melakukan cuitan itu bisa disanksi pidana karena menghina Ibu Negara.

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah


Akun @Koprofil mengunggah sebuah foto yang menampilkan Ibu Negara Indonesia Iriana Joko Widodo dan Ibu Negara Korea Selatan Kim Kun-hee berfoto bersama. Dalam caption ditampilkan kalimat yang diduga bermuatan penghinaan terhadap Ibu Negara.

ADVERTISEMENTS


“Perilaku pelaku dapat dikategorikan sebagai perbuatan tindak pidana, ada  baiknya polisi menangkap dan memeriksa pelaku untuk mengetahui motifnya dan mempertanggungjawabkan perbuatannya,” kata Azmi dalam keterangannya, Ahad (20/11/2022).


Azmi menilai perbuatan pelaku sangat memalukan karena meme seperti itu tidak pantas bagi bangsa Indonesia sebagai tuan rumah G20. Ia menekankan pentingnya sikap menghormati tamu negara.

Berita Lainnya:
Tim Hukum Ganjar-Mahfud Ungkap 3 Skema Nepotisme Jokowi di Pilpres 2024


“Sikap pelaku adalah merupakan wujud tidak menghormati tamu negara termasuk bertentangan hukum dengan kepatutan,” ujar Azmi.

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil


Azmi memandang kalau akhlak pelaku telah hilang. Menurutnya, pelaku tidak menjaga keberagaman sebagai ciri bangsa Indonesia. “Perbuatannya telah sengaja bermaksud untuk menghina dan dapat membuat kebencian, kegaduhan dan permusuhan,” ucap Azmi.


Selain itu, Azmi menduga perbuatan pelaku dapat dikategorikan sebagai tindak pidana dengan ancaman 4 tahun penjara. Hal ini diatur dalam Pasal 27 ayat 3 juncto 28 ayat (2) juncto Pasal 45 A ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016.

Berita Lainnya:
BPBD Tangerang Terima Laporan Kebakaran Setiap Hari Setelah Lebaran


“Pelaku telah nyata terbukti  mentransmisikan atau mendistribusikan tulisan yang muatan penghinaan, pencemaran nama baik termasuk diduga  ujaran kebencian dengan sarana informasi elektronik,” sebut Azmi.


Diketahui, Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Pol Adi Vivid Agustiadi Bachtiar mengatakan pihaknya telah mendapatkan identitas pemilik akun Twitter yang mengunggah postingan diduga menghina Ibu Negara Iriana Jokowi.


Saat dikonfirmasi apakah identitas terduga penghina Ibu Negara itu adalah seorang komikus berinisial KJ yang berdomisili di Yogyakarta, Vivid enggan membeberkan informasi tersebut. Namun, ia menjelaskan kasus ini telah masuk ranah penyelidikan Dittipidsiber Bareskrim Polri.


“Identitas terduga sudah kami dapatkan,” kata Vivid dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu.

Sumber: Republika

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi