Kamis, 18/04/2024 - 09:31 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

AKBP Ridwan Akui Lihat Tujuh Peluru Menembus Tubuh Brigadir J

ADVERTISEMENTS

AKBP Ridwan adalah petugas pertama yang tiba di kediaman Sambo pascainsiden.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA

JAKARTA — Mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Ridwan Soplanit mengungkapkan soal tujuh peluru yang bersarang di tubuh Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (J). Ketujuh peluru merupakan hasil penembakan yang dilakukan Bharada Ricard Eliezer (E) dan Ferdy Sambo.

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah

Hal itu diceritakannya saat bersaksi dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J dengan terdakwa Bharada E, Kuat Maruf, Bripka Ricky Rizal. Ridwan memberi keterangan dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (21/11/2022).

ADVERTISEMENTS
Berita Lainnya:
Ombudsman Soroti Pelayanan di Pelabuhan Ciwandan Banten Selama Arus Mudik

“Jadi waktu hasil visum sesuai dengan luka yang di tubuh Yosua itu disebutkan ada tujuh (peluru) yang masuk,” kata Soplanit dalam persidangan itu.

Ridwan menyatakan senjata yang digunakan Bharada E dan Ferdy membunuh Yosua berjenis Glock 17. Peluru dari senjata Glock 17 itulah yang menembus tubuh Brigadir J.

“Yang tujuh masuk ke tubuh Yosua, itu dari senjata apa?” tanya Hakim.

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil

“Dari glock yang mulia,” jawab Soplanit.

Hal ini didasari temuan Soplanit atas 10 selongsong peluru di sejumlah titik di rumah Ferdy Sambo. Dari 10 peluru, 7 diantaranya dilepaskan sampai menembus tubuh Brigadir J. Sedangkan tiga lainnya tak  melenceng.

Berita Lainnya:
Mencekam! Seorang Remaja Tiba-tiba Ngamuk Habisi Nyawa Pria Paruh Baya di Tengah Perayaan Lebaran di Wakatobi

“(Selongsong) Ada di beberapa titik. Tujuh yang masuk, tapi yang tiga itu tidak,” ujar Soplanit.

Diketahui, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi turut menjadi terdakwa dalam kasus ini. JPU mendakwa kelima terdakwa dengan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir J dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Pasal 340 mengatur pidana terkait dengan pembunuhan berencana dengan ancaman pidana hukuman mati, pidana penjara seumur hidup, atau penjara 20 tahun.

Sumber: Republika

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi