Rabu, 24/04/2024 - 02:23 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

EKONOMIFINANSIAL

OJK: Kasus Mahasiswa IPB Murni Penipuan Toko Online

ADVERTISEMENTS

Modus penipuan bekerja sama dengan penjualan online melalui toko online

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut kasus yang menjerat mahasiswa Institut Pertanian Bogor (IPB) bukan terkait pinjaman online, melainkan penipuan berkedok toko online. Adapun modus penipuan ini bekerja sama dengan penjualan online melalui toko online yang dimilikinya, dengan tawaran imbalan 10 persen per transaksi.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA

Ketua Satgas Waspada Investasi OJK Tongam L Tobing mengatakan pelaku meminta mahasiswa untuk membeli barang di toko online miliknya. Jika mahasiswa tidak memiliki uang, maka pelaku meminta mahasiswa untuk meminjam secara daring.

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah

“Kasus ini bukan masalah pinjol, tetapi penipuan berkedok toko online dengan pembiayaan pembelian barang yang ternyata barangnya fiktif, tetapi uangnya mengalir ke pelaku,” ujarnya dikutip Senin (21/11/2022).

ADVERTISEMENTS
Berita Lainnya:
OJK Kediri Gelar Literasi dan Inklusi Keuangan Syariah ke Pelajar

“Jadi tidak ada kaitan antara persekongkolan dengan perusahaan pembiayaan atau pinjaman online,” ucapnya.

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil

Menurutnya pinjaman kepada para mahasiswa bisa dicairkan karena semua persyaratan telah terpenuhi. Nantinya uang hasil pinjaman itu kemudian masuk ke pelaku, tetapi barang tidak diserahkan ke pembeli.

Pelaku berjanji akan membayar cicilan utang dari pemberi pinjaman tersebut, sehingga mahasiswa tertarik ikut berinvestasi. Jika pelaku tidak memenuhi janjinya untuk membayar cicilan utang, sehingga tenaga penagih melakukan penagihan kepada mahasiswa sebagai peminjam.

“Kami akan melakukan sosialisasi investasi ilegal untuk menghindari korban lain dan menyampaikan upaya-upaya yang dapat dilakukan untuk membantu mahasiswa yang jadi korban penipuan tersebut,” ucapnya.

Berita Lainnya:
OJK Ungkap Belum Ada Pengajuan Merger BTN Syariah dan Bank Muamalat

Selain itu, kata Tongam, OJK juga akan berupaya menjembatani ratusan mahasiswa IPB korban penipuan berkedok investasi yang terjerat utang pinjaman online dengan perusahaan pembiayaan untuk melakukan restrukturisasi.

Meski begitu, hal tersebut bergantung kepada perusahaan pembiayaan atau pinjaman online terkait. Tongam menyebut OJK juga sudah mendeteksi setidaknya empat perusahaan pembiayaan yang terkait dengan para mahasiswa korban penipuan berkedok investasi tersebut.

“Kita akan melakukan jembatan kepada perusahaan pembiayaan atau pinjaman online ini kepada mahasiswa. Apabila nanti dimungkinkan nanti kita akan upayakan restrukturisasi, relaksasi, tapi ini bergantung pada perusahaan pembiayaannya,” ucapnya.

Sumber: Republika

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi