Sabtu, 20/04/2024 - 07:01 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Pengacara Sebut Bharada E Hanya Tembakkan Tiga Peluru

ADVERTISEMENTS

Berdasarkan visum ada tujuh peluru yang bersarang di tubuh Brigadir J.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA

JAKARTA — Pengacara Bharada E, Ronny Talapessy, menegaskan, bahwa kliennya hanya menembakkan tiga peluru yang dibuktikan dengan tersisanya 12 peluru di dalam senjata milik Bharada Richard Eliezer atau Bharada E. Hal itu diungkapkan Ronny di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (21/11/2022).

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah


 

ADVERTISEMENTS


“Peluru milik klien saya itu ada 15 kemudian sisanya ada 12. Berarti ada tiga yang keluar. Nah di sini sangat penting tadi walaupun Kombes Santo tidak hadir berhalangan karena sakit,” kata Ronny.


Fakta persidangan hari ini, tutur Ronny, terungkap bahwa peluru tersisa yang pistolnya diserahkan oleh Bharada E ke Kombes Santo sebanyak 12 butir. “Tadi juga disaksikan oleh saudara Ridwan yang tadi menyampaikan. Jadi, ini kenapa kita perlu sekali terkait dengan peluru karena ini untuk pembuktian berikutnya terkait peluru yang ada di badan almarhum Yosua,” ucap Ronny.

Berita Lainnya:
Moskow Diserang Ter*ris, 40 Orang Dikabarkan Tew*s


Berdasarkan hasil visum, jumlah peluru yang berada di badan Brigadir Nofriansyah Josua Hutabarat atau Brigadir J adalah tujuh butir. Eks Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan Ridwan Soplanit ketika menyampaikan kesaksian mengungkapkan bahwa 12 peluru yang disita Kombes Santo dari Div Propam Polri berasal dari senjata milik Bharada E.

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil


Dengan demikian, pengacara Bharada E mengatakan, bahwa kliennya hanya menembakkan tiga dari tujuh butir peluru yang berada di badan Brigadir J. “Tadi disampaikan karena disaksikan oleh penyidik Jakarta Selatan menyampaikan bahwa peluru yang sisa itu ada 12,” ucapnya.

Berita Lainnya:
Sopir Truk di Pelabuhan Bakauheni Protes ASDP karena tak Boleh Masuk Kapal


Sebelumnya, ketika menyampaikan kesaksian, eks Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan Ridwan Soplanit menjawab pertanyaan hakim ketika hakim bertanya dari mana penyidik memperoleh senjata glock dengan peluru yang tersisa sebanyak 12 butir.


“Itu dari Bharada E,” kata Ridwan ketika menjawab pertanyaan hakim.


Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang Ferdy Sambo dan kawan-kawan terkait perkara pembunuhan berencana dan obstruction of justice pekan kelima. Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto, Senin, menyebutkan bahwa sidang hari ini untuk terdakwa Richard Eliezer, Kuat Maruf, dan Ricky Rizal.


Hari berikutnya, Selasa (22/1/2022) sidang untuk terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dengan agenda sama-sama pemeriksaan saksi.


 

sumber : Antara

Sumber: Republika

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi