Selasa, 23/04/2024 - 19:11 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

LPSK Sebut Ada Dugaan Perintangan Penyidikan Kasus Gang Rape di Kemenkop UKM

ADVERTISEMENTS

Dugaan perintangan penyidikan dilakukan oknum anggota Polresta Bogor Kota.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

JAKARTA — Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengendus dugaan obstruction of justice atau perintangan penyidikan dalam kasus gang rape (pemerkosaan berkelompok) di Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop UKM). LPSK meminta Polri mendalami dugaan tersebut.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA

“Terdapat dugaan obstruction of justice karena ada peran aktif dari oknum anggota Polresta Bogor Kota yang mendorong terjadinya perdamaian tersebut,” kata Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu dalam konferensi pers pada Selasa (22/11/2022).

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah

Atas dasar dugaan itu, LPSK merekomendasikan Polri melakukan pemeriksaan internal terhadap personel yang memfasilitasi perdamaian. LPSK memandang oknum polisi yang terlibat pantas diproses pidana jika terbukti melakukan obstruction of justice.

ADVERTISEMENTS
Berita Lainnya:
Viral Khotbah Shalat Id Bahas Pemilu Curang Sampai Bawa-bawa Jokowi, Jamaah Langsung Bubar Jalan

“LPSK juga merekomendasikan dilakukan pemeriksaan internal terkait pelanggaran proses hukum terhadap anggota kepolisian yang menangani perkara yang dimaksud, termasuk terbukanya proses pidana pelanggaran tindak pidana yang selama ini disebut obstruction of justice,” ujar Edwin.

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil

Kecurigaan Edwin soal dugaan obstruction of justice muncul karena Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus itu tidak didasari Peraturan Kapolri (Perkap) dan KUHAP. Dengan demikian, maka SP3 yang dibuat Polresta Bogor sudah dinyatakan tak berlaku lagi.

“Penghentian penyidikan perkara ini dinyatakan batal demi hukum karena keputusan penghentian penyidikan tersebut tidak pernah ada,” ucap Edwin.

Edwin juga menerangkan penyelesaian kasus ini lewat restorative justice gagal memenuhi syarat Perkap Nomor 6 Tahun 2019. Pasalnya, peristiwa gang rape ini merupakan perbuatan yang meresahkan masyarakat dan perbuatannya dapat dikategorikan kejahatan berat dengan ancaman hukuman hingga sembilan tahun.

Berita Lainnya:
TNI Perluas Penyisiran Sekitar Gudmurah di Ciangsana Sampai 4 Kilometer

“Dalam Perkap nomor 6 tahun 2019 diatur syarat bisa dihentikan kalau penyidik belum menyampaikan SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) kepada penuntut umum, padahal SPDP sudah dikirim penyidik sejak Desember 2019,” ungkap Edwin.

Tercatat pada 2019, terjadi kasus kekerasan seksual berbentuk “gang rape” di lingkup Kemenkop UKM. Kasus itu sempat dihentikan ketika penyidik mengeluarkan SP3 setelah pihak keluarga korban dan para pelaku diduga bersepakat menyelesaikan secara kekeluargaan dengan menikahkan salah satu pelaku dengan korban. Namun itu hanyalah dalih agar para pelaku lolos dari jerat hukum.

Sumber: Republika

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi