Kamis, 25/04/2024 - 06:23 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Menkominfo Ingatkan KPU Soal Daya Tahan Sistem Hadapi Serangan Siber

ADVERTISEMENTS

Sistem informasi elektronik KPU hanya sebagai alat bantu, bukan penentu utama.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

JAKARTA — Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny Gerard Plate mengingatkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mempersiapkan ketahanan sistem elektroniknya dari serangan siber. Tujuannya untuk menjaga keamanan data dan juga legitimasi hasil Pemilu 2024.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA

“KPU perlu memperhatikan secara serius dan sungguh-sungguh daya tahan semua sistem elektroniknya terhadap serangan siber,” kata Plate ketika memberikan sambutan usai menandatangani nota kesepahaman antara Kemenkominfo dan KPU di Kantor KPU RI, Jakarta, Selasa (22/11/2022).

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah

“Dengan begitu, kita bisa punya kekuatan yang memadai untuk menahan serangan-serangan siber yang kini berlangsung tiap saat,” imbuhnya.

ADVERTISEMENTS
Berita Lainnya:
Ini Sosok Anggota Dewas KPK yang Dilaporkan Nurul Ghufron

Plate pun meminta jajaran kemenkominfo membantu melakukan penetration test terhadap sistem informasi elektronik KPU. Untuk diketahui, penetration test atau uji penetrasi adalah suatu kegiatan di mana seseorang mencoba menyimulasikan serangan terhadap jaringan institusi tertentu untuk menemukan kelemahan yang ada pada sistem jaringannya.

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil

Ketua KPU Hasyim Asy’ari mengatakan, pihaknya memang memiliki sejumlah sistem informasi elektronik dalam penyelenggaraannya Pemilu 2024. Mulai dari Sistem Informasi Partai Politik (Sipol), Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc (Siakba), Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih), Sistem Informasi Daerah Pemilihan (Sidapil), hingga Sistem Informasi Pencalonan (Silon).

Berita Lainnya:
Eks Ketua Bawaslu Jadi Ahli Kubu AMIN di Sidang MK, Soroti Kejanggalan Pencalonan Gibran

Selain itu, akan ada pula sistem informasi logistik, sistem informasi dana kampanye, serta sistem rekapitulasi hasil penghitungan suara. Hasyim menyebut, semua sistem informasi statusnya sebagai alat bantu, bukan penentu utama. Kendati demikian, validitas data dan kekuatan sistem pada sistem informasi itu tetap penting.

“Kami memiliki semacam task force atau kelompok kerja yang disiapkan KPU dan melibatkan berbagai macam instansi yang bertugas untuk penguatan sistem dan juga pengaman siber,” kata Hasyim dalam kesempatan sama.

Sumber: Republika

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi