Kamis, 25/04/2024 - 01:37 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Menkumham Yasonna Ungkap Minimnya UMKM Daftarkan Kekayaan Intelektual

ADVERTISEMENTS

KI menjadi salah satu kunci kebangkitan ekonomi lewat lini ekonomi kreatif.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

JAKARTA — Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly mendorong Pemerintah Daerah (Pemda) memperhatikan perlindungan kekayaan intelektual (KI). Ia meyakini KI menjadi salah satu kunci kebangkitan ekonomi lewat lini ekonomi kreatif. 

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA


Bentuk perlindungan KI di antaranya hak cipta, merek, paten, desain industri, indikasi geografis, serta KI yang bersifat komunal. Perlindungan ini difasilitasi oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkumham. 

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah


 

ADVERTISEMENTS


“Kebangkitan ekonomi nasional dari sektor UMKM inilah yang menjadi fokus pemerintah dalam memulihkan ekonomi nasional sektor riil melalui dukungan terhadap produk-produk kreatif dalam negeri agar bersaing dengan merek-merek produk luar negeri,” kata Yasonna dalam keterangannya pada Senin (21/11/2022). 

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil
Berita Lainnya:
Komisi II DPR Persilakan MK Panggil Kapolri Sigit Hadir di Sidang Sengketa Pilpres 2024


Yasonna menyebut salah satu yang perlu diperhatikan adalah soal proteksi karya dan inovasi. Hal ini menurutnya bakal mendukung kemajuan UMKM di Indonesia. 


“Dengan terbukanya jangkauan pasar UMKM baik di nasional maupun mancanegara melalui platform digital, maka proteksi atas karya dan inovasi wajib untuk dilindungi melalui KI,” ujar Yasonna.


Yasonna mengungkapkan jumlah UMKM yang sudah mendaftarkan KI-nya tergolong masih sedikit. Sehingga ia mengajak pelaku UMKM tak perlu ragu mendaftarkan KI. 


“Saat ini, baru sekitar 11 persen dari pelaku UMKM yang telah terdaftar atau terlindungi KI-nya dari jumlah kurang lebih 64 juta pelaku usaha UMKM,” ujar Yasonna. 

Berita Lainnya:
ICMI: UMKM Beri Kontribusi Signifikan Bagi PDB dan Penyerapan Tenaga Kerja


Oleh karena itu, DJKI berkomitmen memudahkan masyarakat yang ingin mengurus pelindungan KI dengan menghadirkan layanan secara daring.


Selain itu, di tahun depan DJKI telah mencanangkan tahun tematik 2023 sebagai Tahun Merek Nasional. Dengan salah satu program unggulannya adalah gerakan ‘One Village One Brand’ atau satu wilayah satu merek.


“Melalui program One Village One Brand atau merek kolektif diharapkan  wilayah-wilayah di Indonesia dapat mengembangkan strategi branding untuk produk lokal, yang pada akhirnya akan berdampak pada pertumbuhan dan perkembangan ekonomi di wilayah,” ungkap Yasonna. 


 


 

Sumber: Republika

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi