Kamis, 25/04/2024 - 22:29 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

EKONOMIFINANSIAL

OJK Akan Perpanjang Relaksasi Industri Asuransi pada 2023

ADVERTISEMENTS

Perpanjangan relaksasi tersebut bertujuan untuk menghadapi resesi.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

 JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana memperpanjang relaksasi industri asuransi pada 2023. Hal ini mengingat ancaman resesi membayangi perekonomian global 2023, laju inflasi yang tinggi hingga geopolitik yang terus memanas diprediksi masih berlangsung.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA


Kepala Departemen Pengawasan Industri Keuangan Non Bank (IKNB) 2A OJK Ahmad Nasrullah mengatakan pihaknya memberikan relaksasi kepada industri asuransi selama wabah pandemi Covid-19 melanda Indonesia. Mulai dari memperpanjang masa piutang premi yang diperhitungkan sebagai aset dari sebelumnya dua bulan menjadi empat bulan.

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
Berita Lainnya:
Pelni Jayapura Siapkan Tiga Kapal Perintis Layani Arus Mudik Lebaran  


“Kami akan menerapkan kebijakan yang sifatnya mendukung pertumbuhan industri asuransi dengan tetap menyeimbangkan dengan kepentingan konsumen,” ujarnya saat webinar Insurance Outlook 2023, Selasa (22/11/2022).

ADVERTISEMENTS


Ahmad menyebut adanya perpanjangan relaksasi tersebut bertujuan untuk menghadapi resesi. Namun relaksasi yang bersifat administratif relaksasi tersebut tidak akan diperpanjang.

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil


“Relaksasi administratif salah satunya berupa pelonggaran waktu pemberian laporan bagi industri asuransi. Relaksasi yang tidak diperpanjang diakibatkan karena sulitnya mobilitas selama ketatnya pembatasan yang disebabkan masih tingginya kasus Covid-19, sehingga berbeda dengan saat ini,” ucapnya.

Berita Lainnya:
APP Group Dukung Penggunaan Kemasan Ramah Lingkungan


Maka itu, kebijakan perpanjangan tersebut diputuskan setelah berdiskusi dengan berbagai pihak di industri asuransi yang memang masih memerlukan beberapa relaksasi kebijakan dari OJK. “Relaksasi yang akan kami perpanjang lebih kepada yang bersifat substantif, kalau yang administratif tidak akan kami berikan lagi,” ucapnya.


Selain industri asuransi, menurutnya, kebijakan relaksasi industri pembiayaan berupa restrukturisasi juga akan diperpanjang pada tahun depan, khususnya untuk mendukung sektor UMKM agar tetap tumbuh. “Perpanjangan hanya diberikan dengan segmentasi yang terbatas karena saat ini pandemi Covid-19 mulai mereda,” ucapnya.

Sumber: Republika

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi